Jumat, 15 MEI 2026 • 09:13 WIB

Tiga ASN Pemkab Gianyar Dipecat usai Terlibat Narkoba

Author

Ilustrasi ASN di Gianyar diberhentikan karena terlibat narkoba. (AI)

BALI - Tiga ASN Pemkab Gianyar diberhentikan setelah Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) menggelar rapat pemeriksaan pada Selasa (5/5) di Ruang Kerja Sekda Gianyar.

Dua ASN diberhentikan karena terlibat kasus narkoba. ASN berinisial DMCDPP dari Satpol PP Gianyar terbukti memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara ASN berinisial KSS dari Dinas Lingkungan Hidup Gianyar terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar.

Keduanya diberhentikan sesuai aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Lawan Stunting dari Dapur Rumah, Dinas Perikanan Badung Gencarkan Gemarikan

Selain itu, ASN berinisial LNH dari Dinas Lingkungan Hidup Gianyar juga diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut, sesuai Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Disiplin ASN.

Sekda Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, mengatakan keputusan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Gianyar dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN.

“Pemkab Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran berat maupun tindak pidana yang dilakukan ASN, karena mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga etika dan disiplin dalam bekerja. Bahkan, atasan yang membiarkan bawahannya tidak disiplin juga bisa dikenai sanksi hingga dicopot dari jabatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Gianyarkab.go.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU