Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 09 JULI 2026 • 12:30 WIB

Jembrana Percepat Reformasi Pengelolaan Sampah, Libatkan Desa Adat hingga KSM

Jembrana Percepat Reformasi Pengelolaan Sampah, Libatkan Desa Adat hingga KSMGandeng Desa Adat,Pemkab Jembrana Andalkan Teba Komunal untuk atasi sampah organik (prokopim jembrana)

BALI - Persoalan sampah di Kabupaten Jembrana terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Untuk memperkuat sistem pengelolaan yang lebih efektif, Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama para perbekel dan lurah menyepakati sejumlah langkah strategis yang difokuskan pada pengurangan sampah organik sejak dari sumbernya.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Budiasa, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat, perbekel, dan lurah di Ruang Rapat Pemkab Jembrana, Minggu (5/7). Pertemuan itu membahas berbagai upaya yang akan diterapkan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Baca juga: Konten Kreator Jepang Soroti Kebiasaan Suporter Tinggalkan Sampah di Stadion GBK

Salah satu program yang menjadi perhatian utama adalah pembangunan teba komunal di desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan kosong. Teba komunal merupakan tempat pengolahan sampah organik secara tradisional yang diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman (LHPKP) Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, mengatakan pemerintah desa dan kelurahan pada prinsipnya siap mendukung program tersebut. Namun, mereka juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, terutama berupa penyediaan alat berat untuk mempercepat proses pembuatan teba komunal.

Selain itu, desa dan kelurahan juga mengusulkan agar lahan milik Pemerintah Provinsi Bali yang berada di wilayah masing-masing dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan teba komunal apabila memungkinkan.

Baca juga: Ngeri! Ancaman 2050 Untuk Indonesia: Tenggelam dalam Krisis Sampah yang Tidak Disadari

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), khususnya untuk menangani sampah organik. Dalam skema baru ini, sampah organik secara bertahap tidak lagi dikirim ke TPA, melainkan diarahkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diolah menjadi kompos. Pengolahan tersebut tetap disesuaikan dengan kapasitas fasilitas agar prosesnya berjalan optimal.

Agar sistem berjalan efektif, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di setiap desa dan kelurahan diminta menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup. Sinkronisasi jadwal pengangkutan sampah organik dan anorganik dinilai menjadi faktor penting untuk mendukung keberhasilan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

Di sisi lain, pemerintah menyadari kebijakan pembatasan sampah organik ke TPA berpotensi memunculkan praktik pembuangan sampah secara liar. Karena itu, pengawasan akan diperketat melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat terkait agar tidak muncul titik-titik pembuangan ilegal.

Baca juga: Miris! Bayi Malang Dibuang di Tempat Sampah di Pademangan, Ibu Kandung Diamankan Polisi

Dalam rapat tersebut juga dibahas aturan baru mengenai penataan lingkungan. Desa atau kelurahan yang mengajukan izin penebangan pohon nantinya diwajibkan menyiapkan lokasi sendiri untuk menampung hasil tebangan.

Sebagai langkah pendukung, sosialisasi kebijakan pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan kepada perangkat pemerintah, tetapi juga melibatkan Desa Adat. Kehadiran Desa Adat diharapkan mampu memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah secara berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Jembrana

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jembrana Percepat Reformasi Pengelolaan Sampah, Libatkan Desa Adat hingga KSM

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!