BALI - Pemerintah Kabupaten Bangli menunjukkan komitmen serius dalam mendukung program prioritas nasional melalui pengembangan Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP). Langkah percepatan ini diwujudkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB), Kamis (9/4).
Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari jajaran TNI, pimpinan perangkat daerah, camat, hingga perwakilan desa dinas dan desa adat se-Kabupaten Bangli. Untuk efektivitas pembahasan, kegiatan dibagi menjadi dua sesi berdasarkan wilayah kecamatan, yakni Kintamani serta gabungan Tembuku, Susut, dan Bangli.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Lahan Aset Daerah untuk Kantor Koperasi Merah Putih
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya sebatas agenda administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menggerakkan perekonomian masyarakat di tingkat lokal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat sebagai kunci keberhasilan program ini.
Menurutnya, masing-masing pihak memiliki kekuatan yang dapat saling melengkapi. Desa dinas memiliki dukungan anggaran, sementara desa adat memiliki aset berupa lahan. Dengan sinergi yang baik, potensi tersebut dapat dimaksimalkan untuk kepentingan bersama.
Menanggapi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat adat terkait status kepemilikan lahan, Sekda memastikan bahwa hak atas tanah tetap berada di tangan desa adat. Pemanfaatan lahan dalam program ini menggunakan skema pinjam pakai, sehingga tidak mengubah status kepemilikan.
Ia menegaskan bahwa desa adat memiliki kewenangan penuh untuk menarik kembali lahan apabila terjadi penyimpangan dari kesepakatan awal. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus membangun kepercayaan dalam pelaksanaan program.
Program ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan, pembiayaan, hingga pengawasan program.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada desa adat, pemerintah daerah juga mengatur pembagian manfaat ekonomi. Minimal 20 persen dari keuntungan yang menjadi bagian pemerintah desa wajib dialokasikan kembali untuk kegiatan desa adat melalui mekanisme perencanaan desa.
Untuk mempercepat realisasi, Pemkab Bangli menetapkan tahapan formal yang harus dilalui, mulai dari musyawarah desa, paruman adat, hingga penandatanganan kesepakatan pinjam pakai yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Sekda Bangli juga menetapkan batas waktu yang cukup ketat. Seluruh desa yang belum berproses diminta menyelesaikan kesepakatan paling lambat 16 April 2026, bertepatan dengan Tilem Kedasa, lengkap dengan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama.
Dengan langkah terstruktur ini, Kabupaten Bangli optimistis dapat menjadi pelopor dalam pengembangan koperasi berbasis desa yang tidak hanya memperkuat ekonomi kerakyatan, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai adat dan budaya Bali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Bangli