Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 JUNI 2026 • 11:35 WIB

Bupati Buleleng Perkuat Tata Kelola Desa, Gandeng Kejari Cegah Masalah Hukum

Bupati Buleleng Perkuat Tata Kelola Desa, Gandeng Kejari Cegah Masalah HukumBupati Sutjidra Dorong Desa di Buleleng Perkuat Tata Kelola Hukum Melalui Kerja Sama dengan Kejari (adm buleleng)

BALI - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, saat menghadiri penandatanganan naskah perjanjian bersama antara seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng dengan Kejari Buleleng yang berlangsung di Gedung Gde Manik, Singaraja, Kamis (25/6).

Dalam kesempatan itu, Bupati Sutjidra menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem pemerintahan desa sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Kapolda Jambi dan Konsulat Amerika Serikat Bahas Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi

Menurutnya, pemerintah desa saat ini memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola berbagai program pembangunan serta anggaran yang bersumber dari pemerintah. Oleh karena itu, aparatur desa memerlukan pendampingan hukum agar setiap kebijakan dan program dapat dilaksanakan secara tepat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng yang terus membuka ruang konsultasi dan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Kehadiran Kejaksaan dinilai tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra yang membantu desa memahami berbagai aspek hukum sebelum muncul persoalan.

"Melalui kerja sama ini, pemerintah desa memiliki kesempatan untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan sehingga berbagai potensi permasalahan dapat dicegah sejak dini," ujar Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.

Baca juga: Pemprov Jatim Perkuat Kerja Sama Dagang dengan NTB

Ia menjelaskan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga pendampingan kepada pemerintah desa. Pendampingan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan sekaligus mengurangi risiko terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan pemerintahan dan dana desa.

Dicky menegaskan bahwa pendampingan hukum bukan dimaksudkan sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pemerintah desa. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan memperkuat pemahaman hukum aparatur desa sehingga setiap kebijakan maupun program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Melalui penandatanganan perjanjian ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kejaksaan Negeri Buleleng berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan desa. Dengan adanya pendampingan hukum yang berkelanjutan, pemerintah desa diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Buleleng

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bupati Buleleng Perkuat Tata Kelola Desa, Gandeng Kejari Cegah Masalah Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!