BALI - Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, dipercaya menjadi perwakilan Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7). Desa tersebut menjadi satu dari 13 desa di Bali yang mengikuti program penguatan tata kelola pemerintahan desa yang digagas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pemerintah desa memiliki posisi penting sebagai garda terdepan pelayanan publik karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dinilai menjadi kunci terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.
Menurut Koster, keberhasilan seorang kepala desa dalam mengelola pemerintahan secara profesional akan memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan. Ia juga mengajak seluruh desa di Bali untuk memperkuat komitmen dalam mencegah praktik korupsi, terutama dalam pengelolaan dana desa yang harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Baca juga: 18 Orang Ditangkap Imbas dari KPK OTT Bupati Sukoharjo
Perbekel Desa Mengening, Ketut Angga Wira Yuda, menjelaskan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada desanya tidak terlepas dari proses pembinaan yang dilakukan secara konsisten oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Provinsi Bali selama beberapa tahun terakhir. Pendampingan tersebut difokuskan pada penguatan administrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain Desa Mengening, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga mengusulkan Desa Gobleg dan Desa Pemuteran sebagai desa yang memperoleh pembinaan dalam program Desa Antikorupsi. Ketiganya mendapatkan pendampingan intensif guna memastikan sistem pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Angga mengatakan selama ini pemerintah desa telah berupaya menjalankan seluruh administrasi pemerintahan berdasarkan regulasi yang berlaku. Karena itu, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk mengikuti bimbingan teknis tersebut. Menurutnya, indikator yang menjadi penilaian dalam program Desa Antikorupsi pada dasarnya telah diterapkan dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari.
Selama pelaksanaan bimbingan teknis, peserta memperoleh berbagai materi yang berkaitan dengan penguatan administrasi desa, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pengendalian gratifikasi, hingga langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Materi tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PT PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Pemerintah Desa Mengening pun berkomitmen memenuhi seluruh indikator yang telah ditetapkan agar mampu menjadi desa percontohan antikorupsi di Bali. Angga berharap keikutsertaan desanya dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Buleleng untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga pengelolaan dana desa benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Buleleng