Kamis, 21 MEI 2026 • 12:40 WIB

BBPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Ilegal, 173 Ribu Butir Berhasil Diamankan

Author

Ilustrasi Obat (pinterest)

BALI - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar kembali mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan di wilayah Bali. Dalam operasi pengawasan yang dilakukan selama tiga tahun terakhir, petugas berhasil menyita sekitar 173 ribu butir obat tertentu (OOT) yang masuk kategori berbahaya dengan nilai ekonomi mencapai Rp200 juta.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena obat-obatan tersebut diduga beredar secara ilegal dan berisiko disalahgunakan, terutama oleh kalangan muda. Beberapa jenis obat yang diamankan antara lain Triheksifenidil, Tramadol, hingga Ketamine. Ketiganya merupakan obat yang sebenarnya diperbolehkan untuk kepentingan medis, namun penggunaannya wajib melalui pengawasan tenaga kesehatan.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Home Industri Kosmetik Merkuri Ilegal di Cirebon, 4 Pelaku Diamankan

Plt Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satu modus terbaru yang ditemukan adalah menyamarkan obat keras ke dalam kemasan vitamin ternak B Kompleks. Menurutnya, pola peredaran obat ilegal terus berkembang sehingga pengawasan juga harus semakin diperketat.

Selain itu, BBPOM menemukan bahwa jalur distribusi obat-obatan ilegal kini mulai bergeser. Jika sebelumnya transaksi banyak dilakukan melalui marketplace, kini para pelaku lebih sering memanfaatkan media sosial dan jasa ekspedisi untuk mengirim barang kepada pembeli. Wilayah Denpasar dan Badung disebut menjadi daerah yang paling sering ditemukan kasus peredaran obat tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Pihak BBPOM menegaskan bahwa jumlah barang sitaan bukan satu-satunya fokus utama. Dampak kesehatan akibat penyalahgunaan obat justru menjadi perhatian paling besar. Penggunaan obat tanpa aturan medis dapat memicu gangguan kesehatan fisik hingga masalah mental yang membahayakan masa depan generasi muda.

Baca juga: Selama Covid-19, BBPOM Medan Temukan Rp2,1miliar Produk Ilegal

Dalam pengungkapan kasus ini, BBPOM bekerja sama dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah pihak terkait lainnya. Selama kurun waktu tiga tahun, tercatat sudah ada 15 pelaku yang berhasil diproses hukum karena terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal tersebut.

Deputi Bidang Penindakan Badan POM, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan bahwa pemerintah terus memperkuat langkah preventif dan penindakan agar peredaran obat ilegal tidak semakin meluas. Para pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.

Pemerintah juga mulai menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman guna mempersempit ruang gerak pelaku distribusi obat ilegal. Langkah ini diharapkan mampu mencegah munculnya modus-modus baru yang dapat membahayakan masyarakat luas, khususnya di Bali yang menjadi salah satu daerah sorotan nasional dalam pengawasan obat berbahaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara Bali

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU