Selasa, 05 MEI 2026 • 15:10 WIB

ASN Terlibat Narkoba dan Mangkir Kerja, Pemkab Gianyar Ambil Tindakan Tegas

Author

3 Orang ASN di Lingkungan Pemkab Gianyar Direkomendasikan Pemberhentian (adm gianyar)

BALI - Pemerintah Kabupaten Gianyar mengambil langkah tegas terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan, baik terkait tindak pidana maupun pelanggaran disiplin kerja. Keputusan pemberhentian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi.

Dua ASN diberhentikan karena terlibat kasus narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. ASN berinisial DMCDPP yang menjabat sebagai Pranata Trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah melebihi 5 gram. Putusan tersebut tercantum dalam perkara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga: KKB Tembak ASN di Yahukimo, Korbanya Tewas Seketika!

Sementara itu, ASN lainnya berinisial KSS yang bertugas sebagai Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar juga dijatuhi sanksi pemberhentian. Ia terbukti terlibat sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar. Kedua ASN tersebut diberhentikan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Tak hanya kasus pidana, Pemkab Gianyar juga menindak pelanggaran disiplin berat. ASN berinisial LNH, yang juga bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama sepuluh hari kerja berturut-turut. Tindakan ini dinilai melanggar aturan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, yang juga memimpin tim penegakan disiplin, menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik. Ia menyebut ASN harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan etika kerja.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, baik yang berkaitan dengan tindak pidana maupun kedisiplinan. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda: Kombinasi WFO dan WFH

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya peran atasan langsung dalam mengawasi kinerja pegawai. Jika ditemukan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin, maka pimpinan terkait juga berpotensi dikenai sanksi, termasuk pencopotan jabatan.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah pembenahan birokrasi di Kabupaten Gianyar yang menempatkan disiplin dan integritas sebagai fondasi utama dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Gianyar

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU