BALI - Kasus warga negara asing (WNA) asal Swiss yang diduga menghina Hari Raya Nyepi di Bali menjadi sorotan publik pada Maret 2026. Peristiwa ini tidak hanya viral di media sosial, tetapi juga berujung pada proses hukum setelah aparat kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang batas toleransi, penghormatan terhadap budaya lokal, serta konsekuensi hukum atas tindakan di ruang digital.
Peristiwa ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial Instagram yang kemudian menyebar luas dan memicu reaksi keras masyarakat. Unggahan tersebut diketahui berasal dari akun @luzzysun yang dimiliki oleh seorang WNA asal Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen.
Baca juga: Viral Pedagang Mie Ayam Ditabrak Mobil saat Mangkal di Jakut, Begini Kronologinya
Dalam unggahannya, pelaku menuliskan kalimat yang dinilai merendahkan dan menghina Hari Raya Nyepi, yang merupakan hari suci umat Hindu di Bali. Unggahan tersebut dengan cepat viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama masyarakat Bali yang merasa nilai-nilai keagamaan mereka dilecehkan.
Hari Raya Nyepi sendiri merupakan momen sakral yang dijalankan dengan penuh kesunyian, tanpa aktivitas di luar rumah, tanpa hiburan, bahkan tanpa penggunaan listrik secara berlebihan. Oleh karena itu, setiap bentuk penghinaan terhadap hari suci ini dianggap sebagai tindakan serius yang menyentuh aspek keyakinan dan budaya masyarakat Bali.
Kasus ini pertama kali terdeteksi oleh aparat kepolisian melalui patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Bali.
Pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, petugas menemukan unggahan yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Nyepi. Dari hasil penelusuran, identitas pemilik akun berhasil diungkap sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss.
Setelah identitas diketahui, polisi segera melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang saat itu diketahui berpindah-pindah lokasi di wilayah Bali, mulai dari Kuta hingga Ubud.
Baca juga: Sejumlah Motor yang Viral Terobos JLNT Casablanca Masih Ditahan di Polda Metro, Kenapa?
Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Mengwi, Kabupaten Badung. Ia kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Siber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sehari setelahnya, laporan resmi terkait kasus ini diajukan oleh masyarakat, termasuk tokoh publik Bali yang turut melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 21 Maret 2026, penyidik memutuskan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, Luzian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber