BB Kasus Narkotika Dimusnahkan, Pemkot Denpasar Tegaskan Kolaboras (humasdps)
BALI - Suasana halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (11/2) tampak beda dari biasanya. Bukan karena acara seremoni formal semata, tapi karena ada agenda serius yakni, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap alias inkracht di tahun 2026. Kegiatan ini jadi salah satu langkah nyata aparat penegak hukum buat memastikan barang bukti dari kasus pidana tidak disalahgunakan lagi di kemudian hari.
Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Kehadirannya bukan cuma formalitas, tapi juga simbol dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum di wilayah kota. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran kejaksaan serta aparat hukum lainnya yang selama ini konsisten menangani berbagai kasus, mulai dari narkotika sampai pelanggaran hukum lainnya.
Menurutnya, menjaga kota tetap aman dan nyaman bukan cuma tugas satu lembaga. Pemerintah kota juga siap gas bareng memperkuat kolaborasi supaya penegakan hukum bisa berjalan lebih efektif. Ia menekankan bahwa upaya memberantas kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian, dan tindakan kriminal lain butuh kerja sama lintas sektor. Dengan sinergi yang solid, harapannya lingkungan masyarakat bisa makin tertib dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, membeberkan detail perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Dari total kasus yang sudah inkracht, ada empat perkara yang melibatkan warga negara asing terdiri dari tiga warga Amerika Serikat dan satu warga Prancis. Fakta ini jadi pengingat bahwa penegakan hukum di kota wisata seperti Denpasar memang punya tantangan tersendiri karena melibatkan berbagai latar belakang pelaku.
Kalau ngomongin jumlah, barang bukti yang dimusnahkan nggak sedikit. Total berasal dari 140 perkara narkotika, 31 perkara terkait orang, harta, dan dokumen, serta 34 perkara kategori keamanan dan ketertiban. Rinciannya cukup bikin melongo, sabu lebih dari 7,6 kilogram, ribuan butir ekstasi, ganja hampir 6,7 kilogram, ratusan pil inex, kokain, hingga ribuan obat-obatan lainnya. Semua itu dihancurkan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Nggak cuma narkotika, ada juga barang lain seperti puluhan telepon genggam, perangkat elektronik, alat-alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika, pakaian, hingga tas yang digunakan dalam berbagai tindak pidana. Bahkan tujuh senjata tajam berupa pisau juga ikut dimusnahkan. Semua barang tersebut sebelumnya menjadi bukti dalam kasus pencurian, kekerasan, atau pelanggaran hukum lain.
Trimo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremoni, melainkan bagian integral dari tugas kejaksaan. Proses ini memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti setelah perkara selesai diproses secara hukum. Dengan kata lain, langkah ini jadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem peradilan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap aparat hukum.
Lewat kegiatan ini, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: penegakan hukum itu bukan cuma soal menangkap pelaku, tapi juga memastikan seluruh proses setelahnya berjalan transparan dan akuntabel. Bagi masyarakat, ini jadi reminder bahwa keamanan kota adalah hasil kerja kolektif dari aparat hukum, pemerintah, hingga warga itu sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Denpasar