Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 12:40 WIB

Jaga Warisan Leluhur, Pemkab Buleleng Lindungi Tari Pemuput Pujawali

Jaga Warisan Leluhur, Pemkab Buleleng Lindungi Tari Pemuput PujawaliSakral dan Sarat Makna, Tari Pemuput Pujawali Desa Adat Tambakan Didaftarkan sebagai EBT (adm buleleng)

BALI - Tari Pemuput Pujawali dari Desa Adat Tambakan, Kecamatan Kubutambahan, bukan sekadar pertunjukan seni. Ia adalah napas spiritual yang tumbuh dan mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat adat setempat. Setiap kali upacara Pujawali digelar, tarian ini hadir sebagai penutup rangkaian yadnya, menjadi simbol rasa syukur sekaligus penegas bahwa seluruh prosesi telah rampung dilaksanakan dengan penuh bhakti.

Pementasan Tari Pemuput Pujawali rutin digelar saat odalan di Pura Khayangan Tiga Desa Tambakan serta Pura Subak. Kehadirannya bukan hanya melengkapi upacara, tetapi juga menguatkan makna religius yang menyertai seluruh tahapan ritual. Bagi krama desa, tarian ini diyakini membawa harmoni antara manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesama umat, dan lingkungan alam sekitar.

Baca juga: Mengenal Tari Vaganza: Ikon Baru Budaya Kepulauan Seribu yang Memikat Hati Wisatawan

Yang menarik, rangkaian tariannya melibatkan berbagai lapisan usia. Remaja putri menarikan Tari Rejang Daa Istri, sementara remaja putra membawakan Tari Rejang Daa Truna. Kaum dewasa turut ambil bagian melalui Tari Ngelandir dan Tari Merapat, sedangkan para pemangku menutup dengan Tari Nguduh. Keterlibatan lintas generasi ini bukan hanya menunjukkan kebersamaan, tetapi juga menjadi cara efektif dalam mewariskan tradisi agar tetap hidup dari masa ke masa.

Setiap gerak yang ditampilkan tidak lepas dari pakem yang telah diwariskan secara turun-temurun. Penggunaan atribut seperti daun andong merah dan keris tetap dipertahankan sebagai bagian dari simbolisme sakral. Meski demikian, masyarakat tetap memberi ruang penyesuaian sesuai perkembangan zaman, tanpa mengurangi esensi dan nilai religiusnya. Prinsip inilah yang membuat Tari Pemuput Pujawali tetap relevan sekaligus terjaga kemurniannya.

Kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng mengambil langkah konkret. Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Tari Pemuput Pujawali didaftarkan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual yang digelar oleh Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali di Swiss-Belhotel Rainforest beberapa waktu lalu.

Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan bahwa pendaftaran ini bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, pencatatan EBT merupakan strategi penting dalam melindungi warisan budaya daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan adanya perlindungan tersebut, potensi klaim sepihak dari pihak lain di kemudian hari dapat dicegah.

Ia juga menekankan bahwa pengakuan secara hukum menjadi salah satu cara memperkuat identitas budaya lokal di tengah arus globalisasi. Budaya tradisional, kata dia, bukan hanya aset masa lalu, melainkan modal sosial yang membentuk karakter dan jati diri masyarakat.

Baca juga: Siapa Sangka, Putri Tari Intelegensi Jawa Timur 2025 Lahir dari Keluarga Sederhana

Melalui upaya ini, pemerintah daerah berharap kesadaran kolektif untuk menjaga tradisi semakin tumbuh. Perlindungan hukum memang penting, namun keberlanjutan budaya tetap bergantung pada komitmen masyarakat dalam merawat dan meneruskan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Tari Pemuput Pujawali pun kini tidak hanya berdiri sebagai warisan spiritual, tetapi juga sebagai kekayaan intelektual berbasis tradisi yang diakui dan dilindungi. Sebuah langkah kecil yang memiliki arti besar bagi masa depan budaya Buleleng.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Buleleng

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jaga Warisan Leluhur, Pemkab Buleleng Lindungi Tari Pemuput Pujawali

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!