Kamis, 16 APRIL 2026 • 14:35 WIB

Satpol PP Buleleng Luncurkan Poster Edukatif, Perkuat Sosialisasi Perda Sampah

Author

Gencarkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Satpol PP Buleleng Luncurkan Poster Edukatif (adm buleleng)

BALI - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah meluncurkan media sosialisasi berupa poster edukatif dengan pendekatan visual berbasis karakter.

Inovasi ini diperkenalkan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (15/04). Ia menjelaskan bahwa penggunaan media visual tersebut merupakan strategi baru dalam menyampaikan pesan terkait penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Baca juga: Longsor Sampah di TPST Bantargebang: 4 Orang Tewas, Proses Evakuasi Masih Berlanjut

Menurutnya, pendekatan yang lebih komunikatif dan mudah dipahami menjadi kunci dalam menjangkau masyarakat secara luas. Melalui visual karakter yang menggambarkan sosok personel Satpol PP yang ramah dan mengayomi, diharapkan pesan yang disampaikan tidak terkesan kaku, melainkan lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Pendekatan ini kami pilih agar masyarakat lebih mudah memahami dan menerima pesan yang kami sampaikan, khususnya terkait pentingnya pengelolaan sampah yang baik,” ungkapnya.

Dalam materi sosialisasi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang ditekankan kepada masyarakat. Setidaknya ada lima larangan utama yang harus dipatuhi, yakni tidak membuang sampah sembarangan, tidak membuang sisa upakara ke aliran sungai atau saluran drainase, tidak membakar sampah tanpa prosedur yang sesuai, tidak melakukan praktik pembuangan terbuka (open dumping), serta tidak membawa sampah dari luar daerah ke wilayah Buleleng.

Baca juga: Truk Sampah Hajar Pembatas Jalan di MT Haryono Jakarta, Untung Tak Ada Korban

Selain mengedepankan pendekatan edukatif, Satpol PP juga menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan aturan. Komang Kappa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelanggar yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perda, pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan efek jera sekaligus menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan di wilayah Buleleng.

Untuk mendukung keterlibatan masyarakat, Satpol PP juga menyediakan berbagai kanal pengaduan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp, media sosial Instagram, website resmi, maupun datang langsung ke kantor Satpol PP di Singaraja.

Baca juga: Darurat Sampah Plastik 37 Juta Ton per Tahun, Generasi Muda Bergerak Bantu Daur Ulang

Melalui langkah ini, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Buleleng

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU