BALI - Komposisi baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali (DPRD Bali) periode 2024–2029 resmi terbentuk setelah seluruh anggota terpilih hasil Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 dilantik pada 2 September 2024. Total ada 55 kursi yang kini terisi oleh wakil rakyat dari sembilan daerah pemilihan (dapil) se-Bali. Mereka akan menjalankan mandat selama lima tahun ke depan, hingga 2029.
Kehadiran DPRD bukan sekadar formalitas politik. Lembaga ini menjadi salah satu penentu arah kebijakan daerah, mulai dari penyusunan peraturan daerah (perda), pembahasan anggaran, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan provinsi. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk tahu siapa yang duduk di kursi legislatif dan bagaimana peran mereka bekerja.
Baca juga: Berobat Kini Makin Mudah Pakai KTP, DPRD DKI Jakarta Janjikan Layanan Kesehatan Tanpa Ribet
Dominasi Kursi dan Komposisi Partai
Dari total 55 kursi, peta kekuatan politik di DPRD Bali periode ini masih menunjukkan dominasi PDI Perjuangan (PDIP) dengan raihan 32 kursi. Disusul Gerindra dengan 10 kursi, Golkar 7 kursi, Demokrat 3 kursi, NasDem 2 kursi, dan PSI 1 kursi. Komposisi ini membuat PDIP menjadi fraksi terbesar sekaligus berhak menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD.
Struktur pimpinan DPRD Bali 2024–2029 dipimpin oleh Dewa Made Mahayadnya dari PDIP sebagai Ketua DPRD. Ia didampingi tiga wakil ketua, yakni I Wayan Disel Astawa dari Gerindra, Ida Gede Komang Kresna Budi dari Golkar, serta I Komang Nova Sewi Putra dari Demokrat. Struktur ini mencerminkan distribusi kursi partai sekaligus menjadi simbol representasi politik di tingkat provinsi.
Daftar Anggota Berdasarkan Daerah Pemilihan
Berikut gambaran lengkap 55 anggota DPRD Bali 2024–2029 berdasarkan dapil masing-masing:
Dapil 1 (Kota Denpasar – 8 kursi):
I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya (PDIP), Made Muliawan Arya (Gerindra), Anak Agung Gede Agung Suyoga (PDIP), Ketut Suwandhi (Golkar), Anak Agung Istri Paramita Dewi (PDIP), Grace Anastasia Surya Widjaja (PSI), Ni Wayan Sari Galung (PDIP), Zulfikar (Gerindra).
Dapil 2 (Badung – 6 kursi):
Bagus Alit Sucipta (PDIP), I Wayan Bawa (PDIP), Agung Bagus Tri Candra Arka (Golkar), I Wayan Disel Astawa (Gerindra), I Ketut Tama Tenaya (PDIP), I Nyoman Laka (PDIP).
Baca juga: Komisi IV DPRD Maluku Monev Pemeliharaan Fasilitas di DTW Hunimua Liang
Dapil 3 (Tabanan – 6 kursi):
I Ketut Purnaya (PDIP), Ni Made Usmantari (PDIP), I Ketut Suryadi (PDIP), I Nyoman Wirya (Golkar), I Gde Ketut Nugrahita Pendit (Gerindra), I Made Supartha (PDIP).
Dapil 4 (Jembrana – 4 kursi):
I Made Kembang Hartawan (PDIP), I Gede Ghumi Asvatham (Demokrat), I Kade Darma Susila (Gerindra), I Ketut Sugiasa (PDIP).
Dapil 5 (Buleleng – 12 kursi):
I Kadek Setiawan (PDIP), Ida Gede Komang Kresna Budi (Golkar), I Ketut Rochineng (PDIP), Nyoman Ray Yusha (Gerindra), Dewa Made Mahayadnya (PDIP), Gede Kusuma Putra (PDIP), Somvir (NasDem), Agung Bagus Pratiksa Linggih (Golkar), I Komang Nova Sewi Putra (Demokrat), Putu Mangku Mertayasa (PDIP), I Dewa Nyoman Rai (PDIP), Gede Harja Astawa (Gerindra).
Dapil 6 (Bangli – 3 kursi):
I Nyoman Budiutama (PDIP), Sang Nyoman Putra Erawan (PDIP), I Wayan Gunawan (Golkar).
Dapil 7 (Karangasem – 7 kursi):
Ni Kadek Darmini (PDIP), Ni Putu Yuli Artini (Golkar), I Putu Suryandanu Willyan Richart (PDIP), I Nyoman Suyasa (Gerindra), I Gusti Ayu Mas Sumatri (NasDem), I Komang Wirawan (Demokrat), I Nyoman Oka Antara (PDIP).
Baca juga: Jelang Ramadan 1447 H, DPRD Pekanbaru Minta Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup Total
Dapil 8 (Klungkung – 3 kursi):
I Nyoman Suwirta (PDIP), I Ketut Juliarta (Gerindra), Tjokorda Gede Agung (PDIP).
Dapil 9 (Gianyar – 6 kursi):
Putu Diah Pradnya Maharani (PDIP), I Wayan Tagel Winarta (PDIP), I Made Rai Warsa (PDIP), Ni Luh Yuniati (PDIP), I Made Budastra (PDIP), I Kadek Diana (Gerindra).
Nama-nama di atas akan menjabat hingga 2029, kecuali terjadi pergantian antar waktu (PAW) sesuai aturan perundang-undangan.
Komisi-Komisi DPRD: Mesin Kerja di Balik Layar
Agar fungsi pengawasan dan pembahasan berjalan efektif, DPRD Bali membentuk alat kelengkapan dewan berupa komisi. Secara umum terdapat empat komisi utama:
- Komisi I membidangi pemerintahan, hukum, dan aparatur.
- Komisi II fokus pada ekonomi dan keuangan daerah.
- Komisi III menangani pembangunan dan infrastruktur.
- Komisi IV mengurusi kesejahteraan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Melalui komisi-komisi inilah pembahasan teknis dilakukan. Rancangan perda, evaluasi proyek pembangunan, hingga pembahasan anggaran dibedah sebelum masuk rapat paripurna.
Apa Sebenarnya Tugas DPRD?
Baca juga: Bupati Magelang dan DPRD Sepakati Raperda APBD 2026
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama:
- Legislasi – menyusun dan menetapkan perda bersama gubernur.
- Anggaran – membahas dan menyetujui APBD.
- Pengawasan – mengawasi pelaksanaan perda dan kebijakan pemerintah daerah.
Artinya, DPRD bukan sekadar forum debat politik, tetapi juga penjaga agar kebijakan publik tetap berada di jalur kepentingan masyarakat.
Mengetahui siapa wakil rakyat di dapil masing-masing bukan cuma soal politik, tapi juga soal partisipasi. Warga berhak menyampaikan aspirasi, kritik, hingga usulan kebijakan kepada anggota DPRD yang mewakili wilayahnya. Dengan masa jabatan lima tahun ke depan, kinerja mereka akan sangat menentukan arah pembangunan Bali, baik di sektor pariwisata, lingkungan, ekonomi kreatif, hingga pelayanan publik.
DPRD Bali periode 2024–2029 kini telah resmi bekerja. Tantangannya jelas: menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan kebutuhan masyarakat luas. Publik pun punya peran penting untuk terus mengawal dan memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan benar-benar berjalan efektif demi Bali yang lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diolah Dari Berbagai Macam Sumber