Selasa, 17 FEBRUARI 2026 • 12:25 WIB

Anggaran Aman, Pemkab Tabanan Pastikan Hak Gaji PPPK Tetap Terbayar

Author

Mengawal Hak di Awal Pengabdian: Proses Administrasi Gaji PPPK Paruh Waktu Tabanan Sedang Berjalan, Dua Bulan Langsung Cair (tmc/piskp)

BALI - Awal 2026 jadi fase adaptasi buat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Setelah resmi dilantik dan mulai turun ke berbagai unit kerja, para pegawai ini pelan-pelan membiasakan diri dengan ritme tugas pelayanan publik. Tapi di tengah semangat awal pengabdian, ada satu topik yang cukup ramai diperbincangkan: gaji perdana yang sampai sekarang masih dalam tahap proses pencairan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kondisi ini bukan karena dana belum tersedia. Justru sebaliknya, anggaran penggajian sudah dialokasikan. Yang jadi fokus saat ini adalah merampungkan tahapan administrasi sebagai dasar hukum pembayaran. Dengan kata lain, prosesnya memang dibuat rapi dan legal dulu supaya tidak menimbulkan drama administratif di kemudian hari.

Baca juga: Dana Transfer Pusat Dipangkas, Beban Gaji Honorer Dikembalikan ke Daerah

Sekretaris Daerah Tabanan, I Gede Susila, menyampaikan bahwa hak para PPPK Paruh Waktu tetap menjadi prioritas pemerintah. Ia memahami betul bahwa gaji pertama bukan sekadar transferan angka di rekening, tapi juga berkaitan dengan kebutuhan keluarga, rasa aman finansial, hingga motivasi kerja di awal karier pengabdian. Menurutnya, pemerintah tidak mengabaikan hak tersebut hanya memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur.

Ia menjelaskan, proses administratif sedang difinalisasi dengan pendekatan hati-hati agar pembayaran nantinya sah secara hukum, tercatat secara akurat, dan bebas dari potensi masalah di masa depan. Jadi, situasi ini lebih tepat disebut fase penyiapan landasan, bukan penundaan tanpa arah. Pemerintah juga mengajak para PPPK tetap menjaga semangat kerja karena kontribusi mereka dinilai penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Penjelasan serupa datang dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan, I Gede Urip Gunawan. Ia memastikan dana penggajian telah tersedia dan siap dicairkan begitu dokumen legal rampung. Saat ini, pemerintah masih menunggu penyelesaian dokumen resmi berupa Surat Keputusan Bupati serta Perjanjian Kerja Sama yang menjadi dasar hukum pembayaran. Salah satu tahapan yang sedang berjalan adalah proses penomoran SK di biro hukum pemerintah provinsi.

Urip juga menyebut ada kabar positif dalam dokumen tersebut, yaitu penyesuaian gaji bagi PPPK Paruh Waktu level bawah yang akan mendapat kenaikan sekitar Rp300 ribu. Setelah SK dan perjanjian kerja ditandatangani, masing-masing organisasi perangkat daerah tinggal mengajukan Surat Permintaan Pembayaran langkah terakhir sebelum dana benar-benar masuk rekening pegawai. Ia optimistis jika tidak ada kendala, pencairan bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Koordinasi lintas instansi terus dikebut agar tahapan administrasi cepat selesai. Pemerintah daerah ingin memastikan proses ini tidak hanya cepat, tapi juga transparan dan bertanggung jawab. Dalam perspektif tata kelola keuangan daerah, ketertiban administrasi memang jadi kunci agar semua pembayaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun audit.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu SBT Tunggu Rakor Lintas OPD, Begini Tanggapan Komisi I

Di tengah penantian ini, pemerintah mengajak para PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan memahami bahwa prosedur yang dijalankan justru bertujuan melindungi hak mereka sendiri. Dengan fondasi administrasi yang solid, gaji yang diterima nanti bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga aman dari potensi kendala birokrasi di masa depan.

Pada akhirnya, fase awal 2026 ini bukan cuma soal menunggu gaji cair. Ini juga bagian dari proses sinkronisasi antara semangat pengabdian pegawai baru dan kesiapan sistem pemerintahan. Jika semuanya berjalan lancar, momentum ini diharapkan jadi titik awal kolaborasi yang stabil antara aparatur baru dan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tmc.tabanankab

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU