BALI - Upaya pelestarian seni dan budaya Bali terus digencarkan di Kabupaten Tabanan. Salah satunya lewat kegiatan Nyastra atau menulis Aksara Bali yang digelar di Jero Subamia Saren Kangin, Minggu (21/12). Kegiatan ini jadi ruang edukasi budaya sekaligus penguat identitas lokal di tengah derasnya arus modernisasi.
Baca juga: Wakil Direktur RSUD Budhi Asih Lestarikan Budaya Lewat Seni Tari
Lewat Nyastra, peserta tidak hanya belajar teknik menulis Aksara Bali, tetapi juga diajak memahami filosofi, etika, dan nilai luhur yang terkandung di setiap aksara sebagai warisan leluhur.
Dukungan pun datang dari Pemerintah Kabupaten Tabanan yang diwakili Sekda I Gede Susila, sebagai bentuk komitmen menjaga budaya Bali agar tetap hidup dan diwariskan ke generasi berikutnya.
“Kegiatan Nyastra ini merupakan bagian penting dari upaya kita menjaga dan merawat warisan budaya Bali. Aksara Bali bukan hanya alat tulis, tetapi juga sarat nilai filosofi, etika, dan kearifan lokal yang harus terus diwariskan kepada generasi muda,” ujarnya.
Baca juga: Keraton Yogyakarta Dorong Generasi Milenial dan Gen Z Jadikan Budaya Indonesia Dominan di Medsos
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh antusiasme, diikuti peserta dari berbagai kalangan yang aktif mengikuti materi hingga praktik menulis.
Pemkab Tabanan menegaskan akan terus mendukung kegiatan budaya berbasis komunitas agar Aksara Bali tetap lestari, relevan, dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Pemerintah daerah sangat mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam menjaga budaya Bali. Ke depan, sinergi seperti ini perlu terus diperkuat agar budaya Bali tetap lestari, adaptif, dan relevan dengan perkembangan zaman,” pungkasnya.
Baca juga: Wayang Topeng Panji Laras Siap Menguatkan Malang sebagai Kota Wisata Budaya
Kegiatan Nyastra ini diharapkan mampu menjadi wadah edukasi budaya yang berkelanjutan serta memperkuat identitas budaya Bali di Kabupaten Tabanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tmc.tabanankab