BALI - Pemahaman masyarakat soal prosedur penggunaan ambulans, baik ambulans jenazah maupun ambulans kegawatdaruratan masih perlu diperkuat. Kurangnya informasi sering memicu salah paham, apalagi di situasi darurat yang penuh emosi. Hal ini disampaikan Kepala Puskesmas Gerokgak II, dr. I Nyoman Suardyatma, menanggapi kejadian di Desa Pejarakan, Rabu (7/1).
Baca juga: Viral Aksi Ormas Ngamuk di Kantor Dinkes, Polisi pun Turun Tangan
Ia menjelaskan, insiden yang terjadi pada Sabtu (3/1) murni akibat miskomunikasi. Keluarga pasien yang datang dalam kondisi panik membawa pasien tidak sadarkan diri, lalu pasien dinyatakan meninggal dunia setelah ditangani sesuai prosedur medis. Saat keluarga meminta ambulans untuk mengantar jenazah, Puskesmas Gerokgak II tidak memiliki ambulans jenazah. Sementara itu, ambulans kegawatdaruratan hanya diperuntukkan bagi rujukan medis darurat, sesuai SOP.
Pihak puskesmas sebenarnya sudah berupaya membantu dengan memfasilitasi ambulans jenazah dari Puskesmas Gerokgak I. Namun, karena situasi emosional, keluarga pasien meluapkan kemarahan hingga merusak fasilitas dan memukul ambulans puskesmas serta ambulans TNI yang kebetulan sedang terparkir.
Baca juga: RS Datu Beru Sering Over Kapasitas, DPRK Desak Dinkes Aceh Segera Fungsikan RS Regional Takengon
Terkait video yang sempat viral, dr. Suardyatma menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Proses bantuan tetap dilakukan, hanya saja membutuhkan waktu karena ambulans jenazah berada di wilayah lain.
Untuk meluruskan persoalan, Dinas Kesehatan Buleleng bersama unsur kecamatan, kepolisian, dan desa langsung melakukan koordinasi. Pemkab Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait SOP layanan ambulans, sekaligus memastikan keamanan tenaga kesehatan.
Masyarakat juga diimbau lebih bijak menyaring informasi di media sosial agar tidak mudah terpancing narasi yang belum tentu sesuai fakta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Buleleng