Foto: Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh (adm badung)
BALI - Rekayasa lalu lintas yang diterapkan Pemkab Badung di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, mulai menunjukkan hasil. Sejak diberlakukan uji coba Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan simpang pada pertengahan Desember lalu, kemacetan di kawasan tersebut perlahan terurai, terutama saat jam sibuk.
Perubahan pola arus di sejumlah ruas strategis bikin pergerakan kendaraan lebih rapi. Antrean panjang yang sebelumnya sering terjadi kini berkurang, meski jumlah kendaraan masih terbilang padat.
Kepala Dinas Perhubungan Badung, AA Rai Yuda Darma, menyebut kebijakan ini sebagai langkah nyata untuk mengatasi masalah macet yang sudah lama jadi keluhan warga Kerobokan Kelod. Fokus utamanya adalah mengurangi kepadatan, melancarkan arus, dan meminimalkan konflik kendaraan di persimpangan rawan.
Selama masa uji coba, Dishub Badung rutin turun ke lapangan untuk memantau kondisi lalu lintas harian. Dari hasil evaluasi, masih ditemukan hambatan di beberapa simpang yang kini masuk daftar rekomendasi penanganan infrastruktur, termasuk rencana pelebaran simpang di Jalan Mertanadi Utara dan kawasan Pengubengan Kauh.
Baca juga: Atasi Keluhan Warga, Dishub Semarang Perkuat Armada Perawatan Jalan dan Rambu Lalu Lintas
Penerapan sistem satu arah juga mulai berdampak positif. Ruas-ruas yang sebelumnya terkenal macet seperti Jalan Batubelig, Petitenget, hingga Kerobokan Semer arah selatan kini lebih lancar. Meski jarak tempuh terasa lebih jauh karena harus memutar, waktu perjalanan justru jadi lebih singkat.
MRLL sendiri dirancang sebagai solusi jangka panjang di tengah pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat, sementara kapasitas jalan bertambah secara terbatas. Meski sempat menuai pro dan kontra di media sosial, Dishub menilai respons tersebut sebagai bagian dari proses adaptasi masyarakat terhadap pola lalu lintas baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Badung