Ilustrasi Penangkapan Narkotika (AI)
BALI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah Bali. Kali ini, aparat berhasil menyita sabu seberat sekitar 2,3 kilogram dalam operasi yang dilakukan di kawasan Denpasar Utara pada Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Setelah menerima informasi itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan Terkait Narkoba, 34 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Guruh Krisna Adi Putra di sebuah kamar kos di Gang Jatayu, Denpasar Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2.375 gram bruto atau sekitar 2,25 kilogram netto.
Selain narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu, seperti telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, hingga perlengkapan pengemasan lainnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang berada di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Dari lokasi kedua itu, petugas kembali menemukan alat-alat yang berkaitan dengan aktivitas distribusi narkoba.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka mengaku hanya bertugas menyimpan dan mengedarkan kembali sabu tersebut. Sementara itu, sumber utama barang haram tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat kepolisian. Polda Bali kini terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di Pulau Dewata.
Baca juga: Polda Jambi Musnahkan Beragam Narkoba, Kapolda: 126.391 jiwa Terselamatkan
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di Bali sepanjang 2026. Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Bali juga sempat membongkar sejumlah kasus serupa di wilayah Denpasar dengan total barang bukti puluhan gram sabu serta melibatkan beberapa tersangka lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana hingga 20 tahun. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkotika di Bali yang dinilai masih menjadi ancaman serius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara Bali