Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 APRIL 2026 • 10:25 WIB

Hidupkan Kearifan Lokal, Bupati Jembrana Dorong Warga Kelola Sampah dengan Sistem Teba

Hidupkan Kearifan Lokal, Bupati Jembrana Dorong Warga Kelola Sampah dengan Sistem TebaGerakan Teba Tradisional: Cara Jembrana Percepat Penanganan Sampah Berbasis Kearifan Lokal (prokopim jembrana)

BALI - Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mendorong penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui langkah konkret di tingkat masyarakat. Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan baru-baru ini mengeluarkan imbauan strategis yang menitikberatkan pada peran aktif warga dalam mengolah sampah rumah tangga secara mandiri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Dalam implementasinya, Bupati mengajak masyarakat, khususnya yang memiliki lahan atau halaman belakang, untuk kembali menerapkan metode tradisional yang dikenal dengan sistem “Teba”.

Baca juga: Timbunan Sampah Meningkat, Pemkot Jambi Bentuk Tim Penanganan di Kecamatan

Metode Teba sejatinya bukan hal baru bagi masyarakat Bali. Sistem ini pernah menjadi bagian dari kearifan lokal dalam mengelola limbah organik, namun perlahan mulai ditinggalkan seiring perubahan gaya hidup. Kini, Pemerintah Kabupaten Jembrana berupaya menghidupkan kembali praktik tersebut sebagai solusi praktis dan ramah lingkungan.

Menurut Bupati, sebagian besar sampah rumah tangga didominasi oleh sampah organik, dengan persentase mencapai 60 hingga 70 persen. Jika setiap rumah tangga mampu mengelola limbah organiknya sendiri melalui Teba, maka beban pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir dapat ditekan secara signifikan.

Baca juga: Warga Kelurahan Malaka Jaya Sulap Sampah Jadi Rupiah, Bantu Kurangi Beban TPST Bantargebang

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai dari tingkat rumah tangga. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan lahan yang tersedia dengan membuat lubang Teba sebagai tempat pengolahan sampah organik secara alami.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Bupati juga melibatkan perangkat wilayah seperti Kelihan Dinas dan Kepala Lingkungan. Mereka diharapkan berperan aktif dalam mengedukasi, menggerakkan, sekaligus memantau pelaksanaan program di masing-masing wilayah. Selain itu, laporan perkembangan penerapan Teba diwajibkan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam jangka waktu maksimal empat minggu sejak imbauan diberlakukan.

Lebih jauh, metode Teba tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga memiliki manfaat tambahan. Lubang yang dibuat dengan kedalaman maksimal dua meter tersebut dapat membantu proses penyerapan air saat musim hujan, sehingga turut menjaga ketersediaan air tanah. Di sisi lain, hasil penguraian sampah organik juga dapat dimanfaatkan sebagai kompos yang bernilai ekonomi.

Baca juga: Plt Gubernur Riau Terbitkan SE Penataan Kota, Sampah dan Kabel Semrawut Jadi Prioritas

Bupati menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah. Hanya limbah organik yang diperbolehkan masuk ke dalam lubang Teba agar proses penguraian dapat berjalan optimal.

Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap pengelolaan sampah berbasis rumah tangga dapat menjadi budaya baru yang berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemerintah Kabupaten Jembrana

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hidupkan Kearifan Lokal, Bupati Jembrana Dorong Warga Kelola Sampah dengan Sistem Teba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!