Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 16:20 WIB

Denpasar Tetapkan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi, Shuttle Listrik Jadi Andalan

Denpasar Tetapkan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi, Shuttle Listrik Jadi AndalanWalikota Jaya Negara Tetapkan Sanur Sebagai Kawasan Rendah Emisi, Wujudkan Transportasi Ramah Lingkungan, Dukung Pariwisata Berkelanjutan. (humasdps)

BALI - Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara resmi menetapkan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi (KRE) melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan di Kawasan Rendah Emisi Sanur. Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam penataan transportasi dan pengendalian emisi di kawasan yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon pariwisata di Denpasar.

Peresmian digelar di kawasan Sanur Seaside, Sabtu (21/2), ditandai dengan pelepasan burung dara dan pemotongan pita. Zona rendah emisi ini mencakup wilayah Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Adat Sanur, hingga Desa Adat Intaran. Momentum tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan serah terima pengelolaan shuttle listrik serta kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Denpasar dan World Resources Institute Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaya Negara menegaskan bahwa Sanur merupakan wajah pariwisata Kota Denpasar yang harus dirawat dengan pendekatan berkelanjutan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kunjungan wisata tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kualitas lingkungan maupun kenyamanan warga. Penataan sistem transportasi dan pengendalian emisi menjadi langkah konkret agar Sanur tetap kompetitif sekaligus ramah lingkungan.

Baca juga: Lonjakan Penumpang KA di Stasiun Malang Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Ia menjelaskan bahwa pembenahan kawasan telah dilakukan secara bertahap, mulai dari penataan jogging track, perbaikan drainase, trotoarisasi, hingga pengoperasian shuttle listrik. Penetapan KRE menjadi kelanjutan dari rangkaian pembenahan tersebut agar mobilitas di kawasan wisata ini semakin tertib, terarah, dan minim polusi. Pemerintah kota juga mengapresiasi dukungan masyarakat lokal yang dinilai berperan besar dalam mewujudkan kebijakan ini.

Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, menyebut dampak penataan mulai terasa di lapangan. Kehadiran 12 unit shuttle listrik, termasuk Shuttle Intaran, dinilai mampu menekan penggunaan kendaraan pribadi di dalam kawasan. Selain itu, trotoar yang lebih layak serta penerangan jalan yang memadai membuat pejalan kaki merasa lebih aman dan nyaman.

Menurutnya, perubahan pola mobilitas tersebut membawa efek domino pada sektor ekonomi lokal. Meningkatnya aktivitas berjalan kaki membuat wisatawan lebih leluasa singgah di toko, artshop, maupun lapak pedagang. Kawasan yang lebih rapi dan tertata menciptakan suasana yang hidup, sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat setempat.

Country Director WRI Indonesia, Nirarta Samadhi, menekankan pentingnya prinsip keadilan akses dalam implementasi KRE. Ia mengingatkan bahwa kebijakan rendah emisi harus tetap menjamin kemudahan mobilitas bagi warga lokal, pekerja sektor pariwisata, hingga pelaku UMKM. Karena itu, desain kebijakan perlu inklusif dan membuka ruang partisipasi publik.

Selain aspek sosial, keberlanjutan program juga memerlukan skema pembiayaan yang inovatif. Kemitraan dengan sektor swasta maupun penguatan model bisnis transportasi ramah lingkungan dinilai menjadi kunci agar KRE tidak berhenti sebagai program jangka pendek.

Baca juga: Menhub Dudy Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di DIY, Sekda Soroti Bus Pariwisata Ilegal Hingga Usul Perpanjang KA Bandara

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menyampaikan bahwa setelah peraturan wali kota ditetapkan, pihaknya akan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan. Implementasi akan dilakukan bertahap, mencakup rekayasa lalu lintas, penyediaan jalur sepeda dan pedestrian, serta integrasi dengan angkutan umum berbasis kajian data.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan berbagai pihak, Kawasan Rendah Emisi Sanur diharapkan menjadi percontohan mobilitas berkelanjutan di Bali, sekaligus memperkuat komitmen menuju emisi nol bersih di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Denpasar

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Denpasar Tetapkan Sanur sebagai Kawasan Rendah Emisi, Shuttle Listrik Jadi Andalan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!