Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 10:30 WIB

HUT ke-238 Denpasar, Ratusan Pelajar Susur Mangrove dan Bersih-Bersih Pesisir di Tahura Ngurah Rai

HUT ke-238 Denpasar, Ratusan Pelajar Susur Mangrove dan Bersih-Bersih Pesisir di Tahura Ngurah RaiWalikota Jaya Negara Lepas Ratusan Siswa dan Generasi Muda Ikuti Susur Mangrove Gerakan Edukasi Lingkungan Sekaligus Aksi Bersih-bersih Sampah Plastik (humasdps)

BALI - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Denpasar menggelar kegiatan Susur Mangrove yang dirangkaikan dengan aksi bersih pesisir. Kegiatan ini dipusatkan di kawasan Estuary Dam Hutan Mangrove Batu Lumbung, Pemogan, pada Kamis (19/2), dan dibuka langsung oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Sekitar 200 peserta ambil bagian dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari kalangan pelajar SMA/SMK, mahasiswa, komunitas peduli lingkungan, hingga Sekaa Teruna-Teruni se-Kota Denpasar. Sejak pagi, para peserta tampak antusias menyusuri kawasan mangrove sembari memungut sampah plastik yang tersangkut di akar-akar bakau maupun terbawa arus.

Baca juga: Bukan Cuma Bersih-Bersih, Kawasan Arbes Bakal Jadi Destinasi dan Tempat Nongkrong Baru di Ambon

Aksi bersih-bersih ini difokuskan di kawasan Tahura Ngurah Rai, yang selama ini dikenal sebagai paru-paru hijau di wilayah pesisir Denpasar dan sekitarnya. Sampah plastik menjadi perhatian utama, mengingat jenis limbah ini paling sering ditemukan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir dalam jangka panjang.

Di sela kegiatan, Jaya Negara menegaskan bahwa pesan utama dari Lomba Susur Mangrove ini adalah mengingatkan masyarakat, baik yang tinggal di wilayah hulu maupun di Kota Denpasar, agar tidak membuang sampah ke sungai. Menurutnya, kebiasaan buruk tersebut pada akhirnya akan bermuara di kawasan mangrove dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Ia menjelaskan bahwa ekosistem mangrove memiliki peran strategis, bukan hanya sebagai pelindung alami dari abrasi dan gelombang pasang, tetapi juga sebagai penopang kehidupan masyarakat pesisir. Bagi nelayan, hutan mangrove menjadi ruang tumbuh berbagai biota laut yang bernilai ekonomi. Jika kawasan ini tercemar, maka sumber penghidupan masyarakat pesisir pun ikut terancam.

Selain fungsi ekologis dan ekonomi, kawasan mangrove juga memiliki potensi wisata berbasis alam. Keindahan lorong-lorong bakau dan suasana asri di dalamnya menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, khususnya mereka yang menyukai wisata edukatif dan peduli lingkungan. Karena itu, kebersihan kawasan menjadi kunci agar daya tarik tersebut tetap terjaga.

“Kalau mangrove bersih dan terawat, tentu semakin banyak orang datang untuk menikmati keindahannya. Jadi mari kita jaga bersama, dimulai dari hal sederhana: jangan buang sampah ke sungai,” tegasnya.

Kegiatan ini tidak hanya dikemas sebagai aksi sosial, tetapi juga dalam bentuk lomba. Para pelajar terlihat bersemangat mengumpulkan sampah sebanyak mungkin. Selain menjadi pengalaman belajar langsung di alam terbuka, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan pesisir sejak usia muda.

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Denpasar, Ida Bagus Mayun Suryawangsa, menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni perayaan ulang tahun kota. Menurutnya, Susur Mangrove menjadi sarana edukasi lingkungan yang konkret dan menyentuh langsung generasi muda.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya ingin menanamkan pemahaman mengenai pentingnya kelestarian habitat pantai dan pesisir. Dengan mengenal lebih dekat ekosistem mangrove, para pelajar diharapkan tumbuh menjadi generasi yang lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, Mayun Suryawangsa menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah menekan jumlah sampah plastik yang masuk ke kawasan mangrove. Lingkungan yang bersih diyakini akan mendukung kelangsungan hidup biota laut sekaligus menjaga fungsi mangrove sebagai benteng alami pesisir secara berkelanjutan.

Baca juga: Wali Kota Pangkalpinang Sahkan Dua Raperda Baru, Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

Pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kelautan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega, serta Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 54 Tahun 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Denpasar

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

HUT ke-238 Denpasar, Ratusan Pelajar Susur Mangrove dan Bersih-Bersih Pesisir di Tahura Ngurah Rai

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!