BALI - KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi bagi warga negara Indonesia. Saat ini, KTP yang berlaku adalah KTP elektronik (e-KTP), yang di dalamnya sudah tersimpan data digital seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
NIK yang tertera di KTP itu sifatnya unik dan berlaku seumur hidup. Artinya, satu orang hanya punya satu identitas resmi yang terhubung ke berbagai layanan publik. Mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, perbankan, pekerjaan, sampai bantuan sosial, semuanya sekarang nyambung ke data kependudukan lewat KTP.
Singkatnya, KTP itu bukan cuma kartu identitas biasa, tapi kunci utama buat ngakses layanan negara. Makanya, setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib punya KTP.
Baca juga: Panduan Cara Membuat KTP Jambi: Melalui Online via Aplikasi & Offline di Dukcapil
Siapa yang Wajib Bikin KTP?
Berdasarkan aturan kependudukan, KTP wajib dimiliki oleh:
Kalau kamu masuk kategori ini dan belum punya KTP, berarti sudah waktunya ngurus.
Syarat Bikin KTP di Bali
Untuk bikin KTP baru di wilayah Bali dan sekitarnya, syaratnya sebenarnya nggak ribet. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
Semua dokumen ini dipakai petugas untuk memastikan identitas dan domisili pemohon sesuai dengan data kependudukan yang ada.
Proses pembuatan KTP di Bali umumnya masih dilakukan secara langsung atau offline, meski beberapa daerah sudah mulai mengombinasikannya dengan layanan digital. Alurnya kurang lebih seperti ini:
Langkah pertama, pemohon datang ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat di Kartu Keluarga. Di sana, pemohon akan diarahkan untuk mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan.
Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan verifikasi data. Jika tidak ada masalah, proses dilanjutkan ke tahap perekaman biometrik. Di tahap ini, pemohon akan difoto, diambil sidik jarinya, dan diminta menandatangani tanda tangan digital.
Baca juga: Panduan Membuat KTP di Mimika: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber Berita