BALI - Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyatakan penumpang penerbangan internasional wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025.
Untuk saat ini, kewajiban tersebut berlaku bagi penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten; Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; dan pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga: Mahasiswa Sejarah Unmul Tolak Tuduhan Molotov dan Logo PKI, Sebut Ada Upaya Kriminalisasi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman dalam keterangan di Jakarta, Minggu (31/8), menyampaikan secara bersamaan, uji coba aplikasi All Indonesia terus diperluas ke seluruh bandara dan bagi semua maskapai, serta pelabuhan internasional dan perbatasan.
Baca juga: Bupati Adi Arnawa Buka Sabdha Kite Festival V 2025 Desa Pecatu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Imigrasi.go.id