BALI - Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoptimalkan penerimaan pajak daerah secara digital.
Baca juga: Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RPJMD Kota Denpasar Tahun 2025-2029
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu (5/7), mengatakan salah satu inovasi yang mengembangkan kluster pelayanan pajak secara digital dilakukan di kawasan Jalan Gatot Subroto yakni Pajak Online Gatot Subroto (Paon Gatsu).
Baca juga: Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli
Paon Gatsu yang baru resmikan itu merupakan upaya berkelanjutan dalam mewujudkan digitalisasi sektor keuangan guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar, khususnya di kawasan Jalan Gatot Subroto.
Baca juga: Bupati Bersama Wabup. Badung Ikuti Prosesi Bhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII
Eddy menjelaskan inovasi Paon Gatsu merupakan kluster wajib pajak yang berada di Kawasan Jalan Gatot Subroto dari timur sampai barat.
Eddy Mulya menyebutkan pada inovasi Paon Gatsu terdata sebanyak 131 Wajib Pajak (WP) yang berada di kawasan ini dan sebanyak 88 WP di antaranya telah dipasangi alat perekam data pajak, sedangkan sisanya masih proses penyiapan pemasangan.
Adapun, segmen Wajib Pajak pada Inovasi Paon Gatsu mencakup beberapa sektor, yakni hiburan, hotel, parkir dan restoran.
Baca juga: Ringankan Beban Umat Hindu, PHDI Badung Gelar Upacara Metatah Bersama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis