Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 APRIL 2026 • 13:55 WIB

Pemkab Jembrana Terapkan WFH Seminggu Sekali, Pegawai Tetap Wajib Produktif

Pemkab Jembrana Terapkan WFH Seminggu Sekali, Pegawai Tetap Wajib ProduktifIkuti Instruksi Pusat, Jembrana Terapkan WFH : Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan, Bukan Hari Libur (prokopim jembrana)

BALI - Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja di era modern. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat mendatang di bulan April 2026, mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 0586 Tahun 2026.

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi kerja sekaligus transformasi budaya kerja di lingkungan birokrasi. Melalui sistem ini, ASN diharapkan tetap mampu menjalankan tugas secara optimal meskipun tidak bekerja dari kantor.

Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Polisi Sebut Lalin Jakarta Hari Ini Lebih Lancar

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur tambahan bagi pegawai. Ia menekankan bahwa ASN tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, hanya saja dilakukan dari rumah atau domisili.

Menurutnya, penerapan WFH hanya berlaku satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Sementara itu, pada hari kerja lainnya, yakni Senin hingga Kamis, seluruh pegawai tetap diwajibkan hadir dan bekerja seperti biasa di kantor.

Budiasa juga menjelaskan bahwa tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja dari rumah. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati, sejumlah posisi strategis dan unit pelayanan publik tetap harus bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Jabatan tersebut meliputi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pengawas, hingga aparatur yang bertugas di lini pelayanan langsung seperti camat, lurah, dan kepala UPTD.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, setiap pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan memiliki surat tugas resmi dari pimpinan masing-masing. Selain itu, penugasan tersebut harus diinput ke dalam sistem kehadiran digital sebagai bentuk kontrol dan monitoring kinerja.

Baca juga: Tok! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat

Dari sisi pelaporan, hasil pekerjaan selama WFH harus disampaikan secara resmi pada hari Senin berikutnya. Tak hanya itu, ASN yang menjalankan WFH juga dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Jembrana menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menyusun panduan teknis sebagai acuan pelaksanaan di seluruh OPD.

Budiasa menegaskan, apabila ditemukan pegawai yang menyalahgunakan kebijakan dengan tidak berada di rumah saat jam kerja, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Jembrana berharap efisiensi kerja dapat meningkat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemerintah Kabupaten Jembrana

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Jembrana Terapkan WFH Seminggu Sekali, Pegawai Tetap Wajib Produktif

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!