BALI - Provinsi Bali memiliki jaringan Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di kabupaten/kota dan kecamatan, sebagai perpanjangan fungsi Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan. KUA berperan sebagai unit pelayanan publik utama dalam urusan administrasi keagamaan, terutama bagi umat Islam, tetapi juga memberikan dukungan administratif kepada pemeluk agama lain melalui catatan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Setiap KUA berada di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan tertentu, dengan alamat, nomor telepon, serta layanan yang paling sering dibutuhkan oleh masyarakat seperti pendaftaran nikah, rujuk, konsultasi keluarga, pencatatan wakaf, dan penerbitan rekomendasi nikah.
Berikut adalah beberapa kantor KUA di Bali beserta informasi lokasinya:
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah KUA di Provinsi Jambi Tahun 2026
1. Bali Selatan dan Denpasar
2. Kabupaten Badung
3. Kabupaten Tabanan
4. Kabupaten Buleleng
5. Kabupaten Gianyar
6. Kabupaten Karangasem
Baca juga: Berantas judi Online, Menag Libatkan KUA Hingga Gelar Khotbah Bahaya Judol
Jam Operasional dan Cara Menghubungi KUA
Umumnya, jam layanan KUA di Bali mengikuti jam kerja instansi pemerintah, yaitu Senin sampai Jumat (08.00 – 16.00 WITA) dengan kemungkinan berbeda di hari Jumat (kadang sampai 16.30 WITA di beberapa kantor), sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu biasanya tutup.
Untuk informasi lebih rinci tentang jam pelayanan dan garis kontak, calon masyarakat dapat langsung menghubungi kantor KUA melalui telepon yang tersedia, atau jika menyediakan fitur WhatsApp/Chat, menggunakan nomor tersebut untuk konsultasi cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber