Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 30 JANUARI 2026 • 10:15 WIB

Tanpa Maladministrasi, Kota Denpasar Borong Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Tanpa Maladministrasi, Kota Denpasar Borong Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RITanpa Maladministrasi, Kota Denpasar Borong Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI (humasdps)

BALI - Pemerintah Kota Denpasar mengawali tahun 2026 dengan kabar yang cukup bikin bangga. Ibu kota Provinsi Bali ini resmi menyabet Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Kota Denpasar tidak hanya memenuhi standar administrasi, tetapi juga dinilai bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dan diterima oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1). Momen ini turut disaksikan sejumlah pejabat nasional, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Baca juga: Pemprov DKI Diapresiasi KPK lewat Dua Penghargaan Kampanye Antikorupsi

Dalam kesempatan tersebut, Menko Yusril menegaskan bahwa pelayanan publik sejatinya merupakan hak dasar warga negara sekaligus kewajiban mutlak bagi aparatur pemerintah. Menurutnya, kualitas layanan yang baik akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pelayanan publik yang dijalankan secara optimal dan bebas dari maladministrasi diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara nyata,” ujar Yusril.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa penilaian Opini Ombudsman RI kini tidak lagi semata-mata berfokus pada kelengkapan administrasi. Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025, yang menitikberatkan pada tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Najih menyebutkan, selama ini pelayanan publik sering kali hanya dinilai dari terpenuhinya 14 komponen standar pelayanan. Padahal, menurutnya, pelayanan yang terlihat rapi secara administratif belum tentu benar-benar bebas dari maladministrasi.

“Oleh karena itu, Opini Ombudsman RI hadir sebagai alat ukur yang lebih komprehensif, termasuk menilai kompetensi pelaksana, transparansi perencanaan pelayanan, tata kelola pengaduan, persepsi masyarakat, hingga tingkat kepercayaan publik,” jelasnya.

Tak hanya itu, kepatuhan penyelenggara layanan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, hingga Rekomendasi, juga menjadi indikator penting dalam penilaian. Hal ini dinilai sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pelayanan publik yang berintegritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Menanggapi capaian tersebut, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengaku bersyukur dan bangga atas penghargaan yang diraih. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Penghargaan ini bukan sekadar nilai atau formalitas, tapi penegasan bahwa pelayanan publik di Kota Denpasar telah berjalan sesuai standar dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab MBD Raih UHC Award 2026, Bupati Dorong Layanan Kesehatan Makin Optimal

Jaya Negara juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas bimbingan yang diberikan, serta kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Denpasar yang telah bekerja keras meningkatkan kualitas pelayanan.

Menurutnya, capaian ini harus dijadikan motivasi untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang semakin responsif, profesional, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Denpasarkota.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tanpa Maladministrasi, Kota Denpasar Borong Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!