Optimalisasi Pasar Rakyat Gianyar, Disperindag Tertibkan Los yang Tak Digunakan (adm gianyar)
BALI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar mulai mengambil langkah tegas tapi terukur terhadap kios dan los di Pasar Rakyat Gianyar (PRG) yang tidak aktif digunakan untuk berdagang. Melalui surat pemberitahuan tertanggal 19 Januari 2026, para pedagang yang tidak melakukan aktivitas jual beli diminta mengembalikan kunci kepada pengelola pasar.
Langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Kepala Disperindag Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Raka Suryadiputra, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak pengelola pasar sudah berulang kali memberikan imbauan agar pedagang segera menempati dan mengaktifkan los yang telah diberikan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sejumlah kios dan los tetap terlihat kosong tanpa aktivitas perdagangan.
Baca juga: 22 Pedagang Terpilih Mulai Berjualan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Imbauan sudah disampaikan, tapi masih ada los yang tidak dimanfaatkan. Maka sesuai aturan, kami lanjutkan dengan tahapan administrasi,” jelasnya.
Agung Suryadiputra menyebutkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Rakyat. Dalam prosesnya, pengelola pasar telah memberikan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II, sebelum akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan sebagai tahap akhir.
Melalui surat tersebut, pedagang diberi waktu selama 14 hari sejak tanggal penerbitan untuk mengembalikan kunci kios atau los yang tidak digunakan. Pengembalian kunci ini, menurutnya, bukan bentuk sanksi atau penertiban keras, melainkan bagian dari penataan aset publik agar fungsi pasar dapat berjalan optimal.
“Ini bukan hukuman. Ini langkah penataan supaya adil bagi pedagang yang benar-benar aktif berjualan dan agar pasar rakyat tetap hidup,” tegasnya.
Ia menambahkan, pasar rakyat merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Gianyar yang disediakan untuk mendukung roda ekonomi kerakyatan. Kios dan los yang ada diberikan kepada pedagang dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan hak milik pribadi. Artinya, ketika fasilitas tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menata ulang.
Penataan ini juga bertujuan membuka peluang bagi pedagang lain yang siap dan serius berusaha, sehingga tidak ada fasilitas pasar yang terbengkalai. Pemerintah daerah secara berkala melakukan evaluasi pemanfaatan los dan kios sebagai bagian dari tata kelola aset daerah yang transparan dan berkeadilan.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan denyut Pasar Rakyat Gianyar sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar yang ramai, tertata, dan aktif dinilai akan memberi dampak positif, tidak hanya bagi pedagang, tetapi juga bagi konsumen dan lingkungan sekitar.
Baca juga: Pasar Rakyat Ultra Mikro Jadi Wadah Promosi UMKM Lokal
“Kami ingin pasar rakyat benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Kalau los kosong dibiarkan, pasar jadi sepi dan merugikan semua pihak,” pungkas Agung Suryadiputra.
Dengan penataan ini, Pemkab Gianyar menegaskan komitmennya untuk menjaga pasar rakyat tetap tertib, produktif, dan menjadi ruang usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi kecil dan menengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Gianyarkab.go.id