Ilustrasi jalan arah TPA Suwung. (Dok. Istimewa)
BALI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita atau dikenal TPA Suwung mulai 1 Agustus 2025 tidak lagi menerima sampah organik.
“Mulai 1 Agustus 2025 TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis (31/7).
Baca juga: Gubernur Bali Tutup PKB 2025 Dengan Catatan 1,6 Juta Pengunjung
Setelah beberapa minggu menerapkan kebijakan penutupan TPA setiap hari Rabu, kata dia, kini kebijakan meningkat menjadi pembatasan jenis sampah yang boleh masuk.
Baca juga: Pastikan Prosedur Sesuai Aturan, Bupati Adi Arnawa Tertibkan Bangunan Liar di Pantai Bingin
Tidak berhenti pada pembatasan jenis sampah, selanjutnya TPA seluas 32,4 hektare itu juga akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Baca juga: DLHK Pemda Bali Umumkan Penutupan TPA Suwung Tiap Rabu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis