BALI - Komisi Informasi Provinsi Bali terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli, Selasa (26/5).
Mengangkat tema “Badan Publik di Bangli Terbuka, Tingkat Kepercayaan Masyarakat Meningkat”, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen transparansi dan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel di tengah perkembangan era digital.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Wayan Arnata, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya sebatas kewajiban administratif, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan seluruh badan publik. Menurutnya, transparansi memiliki peran penting dalam mencegah potensi penyimpangan hingga praktik korupsi di pemerintahan.
Baca juga: Panduan Transparansi: Memahami Makna Akuntabilitas Sebagai Jaminan Kepercayaan Rakyat
Ia mengingatkan agar berbagai kasus hukum yang menjerat kepala daerah di sejumlah wilayah Indonesia tidak sampai terjadi di Bali, khususnya di Kabupaten Bangli. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha. Ia menilai masyarakat saat ini semakin kritis dan aktif mengakses informasi melalui perangkat digital, terutama telepon genggam.
Menurutnya, badan publik yang menggunakan anggaran negara memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang mudah diakses, jelas, dan akurat kepada masyarakat. Keterbukaan informasi juga dianggap mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, KI Bali turut memaparkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di Bangli seperti Disdukcapil, BRIDA, Kesbangpol, dan BKPAD telah masuk kategori “Cukup Informatif”. Namun, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang dinilai belum optimal karena berada pada kategori “Tidak Informatif”.
Untuk mempercepat perbaikan, KI Bali telah mengajukan audiensi kepada Bupati Bangli agar seluruh OPD melakukan pembenahan. Targetnya, instansi yang saat ini masih kurang informatif dapat meningkat menjadi kategori “Informatif” pada 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Bangli mulai menyiapkan sejumlah langkah strategis. OPD yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diminta segera membentuk struktur tersebut. Selain itu, pendampingan juga akan dilakukan kepada perangkat daerah yang masih perlu peningkatan dalam pelayanan informasi publik.
Pemkab Bangli melalui Diskominfosan juga berencana memperbarui website serta subdomain perangkat daerah mulai Juni 2026 guna mendukung kesiapan menghadapi evaluasi keterbukaan informasi mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Bangli