Selasa, 12 MEI 2026 • 11:30 WIB

Gianyar Siap Jadi Daerah Percontohan KTR, Fokus Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok

Author

Kabupaten Gianyar Jadi Daerah Kandidat Kabupaten/Kota Percontohan KTR (adm gianyar)

BALI - Pemerintah Kabupaten Gianyar terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok. Komitmen tersebut mendapat perhatian dari pemerintah pusat, menyusul ditunjuknya Kabupaten Gianyar sebagai salah satu kandidat Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pendampingan program dilakukan secara langsung oleh tim dari Kementerian Kesehatan RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Komnas Pengendalian Tembakau di Ruang Kerja Wakil Bupati Gianyar, Selasa (12/5). Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah yang telah dijalankan Pemkab Gianyar dalam mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai sektor pelayanan publik.

Baca juga: Vape vs Rokok, Mana yang Lebih Bahaya? Ini Faktanya

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, mengatakan bahwa sebagai daerah tujuan wisata, kebersihan dan kenyamanan lingkungan menjadi faktor penting dalam menjaga citra pariwisata Gianyar. Salah satu upaya yang dinilai penting adalah menciptakan kawasan yang terbebas dari paparan asap rokok.

Menurutnya, Pemkab Gianyar memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan lingkungan yang sehat bagi masyarakat maupun wisatawan. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah juga melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) agar implementasi program berjalan maksimal.

“Kami terus membangun sinergi bersama lintas OPD dalam mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah strategis guna memperkuat implementasi KTR. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca juga: Tak Cuma Rugikan Negara, Rokok Ilegal Juga Membahayakan Kesehatan

Selain regulasi daerah, penerapan kawasan bebas asap rokok juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 serta Surat Edaran Bupati sebagai bentuk dukungan kebijakan di tingkat daerah.

Apresiasi terhadap langkah Pemkab Gianyar juga disampaikan perwakilan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Sekar Astrika Fardani. Ia menilai komitmen Gianyar dalam mengimplementasikan kawasan tanpa rokok patut diapresiasi sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan mencegah munculnya perokok pemula.

Usai pelaksanaan pendampingan, rombongan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik penerapan KTR di Gianyar. Lokasi yang dikunjungi meliputi SMP Negeri 1 Gianyar, Pasar Rakyat Gianyar, area bermain anak di Alun-Alun Kota Gianyar, Masjid Agung Al A'la, RSUD Sanjiwani, serta Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari evaluasi implementasi kawasan tanpa rokok di Kabupaten Gianyar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Gianyar

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU