BALI - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menunjukkan sikap tegas terhadap keberadaan reklame yang dinilai semrawut dan melanggar aturan. Melalui koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penertiban reklame liar resmi digulirkan. Sebanyak 56 titik reklame yang dianggap tidak sesuai ketentuan telah menerima peringatan untuk segera dibongkar secara mandiri.
Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Reklame yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, pada Kamis (26/2) di Ruang Rapat Satpol PP Buleleng. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah vendor reklame.
Baca juga: Marak Padel Ilegal, Satpol PP Jaksel Siap Bongkar Bangunan Tanpa Izin PBG Resmi
Dalam forum itu, Komang Kappa menekankan bahwa para pemilik reklame diberikan tenggat waktu tujuh hari kerja untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Batas akhir yang ditetapkan jatuh pada 9 Maret 2026. Pemberian waktu tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional standar (SOP) Satpol PP yang mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan tegas dilakukan. Namun ia memastikan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan reklame masih berdiri, tim gabungan akan turun langsung melakukan pembongkaran tanpa pengecualian.
Menurutnya, upaya ini bukan semata-mata soal mempercantik tata kota, melainkan bentuk nyata penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Gubernur Bali bersama unsur Forkopimda yang kemudian ditindaklanjuti hingga ke tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi kepada para pelaku usaha reklame sebenarnya telah dilakukan sejak akhir 2025, sehingga saat ini merupakan tahap implementasi di lapangan.
Penertiban tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Reklame berukuran besar seperti billboard permanen yang berdiri di luar titik yang ditetapkan akan dibongkar. Sementara itu, spanduk dan banner liar selama ini juga rutin ditertibkan melalui patroli harian, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona steril reklame.
Baca juga: Papan Reklame di Sarinah Thamrim Alami Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik
Dari sisi perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menjelaskan bahwa pembenahan sistem perizinan menjadi bagian penting dari penataan ini. Terbitnya Surat Keputusan Bupati mengenai 430 titik resmi pemasangan reklame disebut sebagai pijakan hukum yang selama ini dinantikan. Dengan adanya penetapan titik tersebut, pemerintah kini memiliki acuan jelas untuk menentukan mana reklame yang sah dan mana yang melanggar.
Ia menambahkan, seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Ajaib. Prosesnya mencakup verifikasi teknis lintas OPD hingga perhitungan pajak secara transparan. Bahkan, setiap billboard diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dievaluasi secara berkala guna memastikan keamanan konstruksi, terutama menghadapi cuaca ekstrem dan potensi angin kencang.
Menurut Dharma Seputra, risiko baliho roboh bukan hal sepele karena bisa menimbulkan korban dan kerugian besar. Oleh sebab itu, penertiban reklame dinilai sebagai langkah mendesak yang tidak dapat ditunda.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Malang Pastikan Tidak Ada Pencemaran Limbah Pabrik Kertas di Pagak
Melalui kolaborasi antara Satpol PP sebagai penegak aturan dan DPMPTSP sebagai pengendali perizinan, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap ruang publik menjadi lebih tertata, aman, dan sedap dipandang. Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha reklame agar beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Buleleng