BALI - Provinsi Bali memiliki jaringan Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di kabupaten/kota dan kecamatan, sebagai perpanjangan fungsi Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan. KUA berperan sebagai unit pelayanan publik utama dalam urusan administrasi keagamaan, terutama bagi umat Islam, tetapi juga memberikan dukungan administratif kepada pemeluk agama lain melalui catatan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Setiap KUA berada di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan tertentu, dengan alamat, nomor telepon, serta layanan yang paling sering dibutuhkan oleh masyarakat seperti pendaftaran nikah, rujuk, konsultasi keluarga, pencatatan wakaf, dan penerbitan rekomendasi nikah.
Berikut adalah beberapa kantor KUA di Bali beserta informasi lokasinya:
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendaftaran Nikah KUA di Provinsi Jambi Tahun 2026
1. Bali Selatan dan Denpasar
- KUA Denpasar Barat – Jl. Gunung Talang No. 4, Br. Buana Indah, Padangsambian, Kota Denpasar. Kontak: (0361) 481583 (WA/Chat KUA Denbar: 081353463939).
- KUA Denpasar Timur – Jl. Tegal Harum No. 8 Br. Biaung, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kota Denpasar. Telp/WA: (0361) 463442 / 082247248907.
- KUA Denpasar Utara – Jl. Maruti No. 27, Denpasar Utara. Kontak: (0361) 9060872 / WhatsApp: 089689389955.
(KUA Denpasar Selatan juga tersedia namun data kontak dilengkapi melalui sumber layanan pemerintah daerah Bali.)
2. Kabupaten Badung
- KUA Kecamatan Kuta/Kuta Selatan/Kuta Utara – Jl. Bypass Ngurah Rai / Jl. Raya Tuban, Tuban, Kuta, Badung. Kontak: (0361) 755997.
- KUA Kecamatan Mengwi – Jl. Bukit Tinggi, Mengwitani, Mengwi, Badung. Kontak: (0361) 422243.
(Wilayah ini melayani masyarakat dari Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, Kuta Utara, dan Mengwi di wilayah Kabupaten Badung.)
3. Kabupaten Tabanan
- KUA Kecamatan Tabanan – Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Kontak: (0623) 6181046.
- KUA Kecamatan Baturiti – Jl. Raya Denpasar – Singaraja, Baturiti. Kontak: 081999541425 / 083117245553.
(Wilayah kerja ini meliputi kecamatan Tabanan, Baturiti, dan sekitarnya.)
4. Kabupaten Buleleng
- KUA Buleleng – Jl. Udayana, Banyuasri, Singaraja, Buleleng. Telp/HP: 082147253087.
- KUA Kecamatan Gerokgak – Jl. Seririt – Gilimanuk Km. 18, Gerokgak. Kontak: +6281338537068 / +62 822-4746-9277 (Staf).
(Wilayah kerja Buleleng biasanya mencakup kecamatan seperti Singaraja, Gerokgak, dan lainnya sesuai pembagian administratif.)
5. Kabupaten Gianyar
- KUA Kecamatan Ubud – Jl. Tegal Harum No. 8, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Telp: (0361) 463442.
- KUA Gianyar – Jl. Tukad Melangit, Samplangan, Gianyar. Telp: (0361) 4791381.
(KUA Gianyar dan Ubud melayani wilayah kecamatan Gianyar, Ubud, dan sekitarnya.)
6. Kabupaten Karangasem
Baca juga: Berantas judi Online, Menag Libatkan KUA Hingga Gelar Khotbah Bahaya Judol
- KUA Kecamatan Karangasem – Jl. Bhayangkara No. 23, Amlapura, Karangasem.
- KUA Kecamatan Bebandem – Jl. Raya Bebandem – Karangasem, Bebandem. Kontak: (0363) 21365.
(Wilayah kerja Karangasem umumnya mencakup kecamatan Karangasem, Bebandem, dan wilayah timur Bali.)
Jam Operasional dan Cara Menghubungi KUA
Umumnya, jam layanan KUA di Bali mengikuti jam kerja instansi pemerintah, yaitu Senin sampai Jumat (08.00 – 16.00 WITA) dengan kemungkinan berbeda di hari Jumat (kadang sampai 16.30 WITA di beberapa kantor), sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu biasanya tutup.
Untuk informasi lebih rinci tentang jam pelayanan dan garis kontak, calon masyarakat dapat langsung menghubungi kantor KUA melalui telepon yang tersedia, atau jika menyediakan fitur WhatsApp/Chat, menggunakan nomor tersebut untuk konsultasi cepat.
Layanan Utama Kantor Urusan Agama (KUA)
KUA merupakan unit layanan publik yang menyediakan berbagai pelayanan administratif dan pembinaan keagamaan pada tingkat kecamatan. Adapun fungsi dan layanan utama yang biasa tersedia di kantor KUA antara lain:
1. Pendaftaran dan Pencatatan Nikah
Ini adalah layanan pokok KUA di Bali dan seluruh Indonesia. Calon pengantin datang untuk mendaftar nikah, melakukan pemeriksaan dokumen, hingga pencatatan pernikahan setelah akad nikah. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kantor maupun melalui sistem online SIMKAH.
2. Pendaftaran Rujuk
KUA juga melakukan pencatatan rujuk (kembalinya pasangan suami istri setelah cerai) dan menyediakan akta serta pencatatan yang sah secara hukum.
3. Konsultasi Keluarga dan Bimbingan Perkawinan
Baca juga: Penyuluh KUA di Soppeng Meninggal Saat Ceramah di Masjid, Dikenang sebagai Pegawai Teladan
Calon pengantin maupun pasangan keluarga dapat memperoleh konsultasi mengenai hukum keluarga Islam, bimbingan pra-nikah (bimbingan calon pengantin atau ‘bimwin’), dan pembinaan keluarga sakinah.
4. Pencatatan Wakaf dan Ikrar Wakaf
KUA melayani pencatatan wakaf tanah atau benda wakaf, serta penerbitan akta ikrar wakaf atau akta pengganti sesuai ketentuan.
5. Administrasi Lainnya
Selain itu, KUA memberikan layanan seperti:
- Duplikat akta nikah
- Legalisasi dokumen nikah untuk kebutuhan administratif
- Konsultasi hukum Islam
- Pengukuran arah kiblat dan layanan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat.
Syarat Pendaftaran Nikah dan Prosedur di KUA
Pendaftaran nikah di KUA mengikuti ketentuan administratif yang diatur dalam PMA dan Perdirjen Bimas Islam terbaru. Sebagai contoh KUA Denpasar Barat (Bali) mencantumkan syarat-syarat umum sebagai berikut:
Syarat Administratif (Offline)
- Fotokopi KTP elektronik masing-masing calon suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran masing-masing.
- Pas foto ukuran standar dengan latar belakang yang ditentukan (mis. biru).
- Fotokopi akta cerai atau buku nikah orang tua, jika ada perubahan status.
- Surat keterangan kesehatan pra-nikah dari fasilitas kesehatan.
- Fotokopi KTP, KK, dan Keterangan dari wali nikah dan saksi nikah.
- Formulir resmi (N1, N4, N5, dll) sesuai ketentuan.
- Materai, persetujuan wali, atau dispensasi jika diperlukan.
Prosedur Pendaftaran Nikah
a. Pendaftaran Offline:
Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA Bengkalis 2026: Syarat, Biaya, dan Panduan Online Lengkap
Siapkan semua dokumen persyaratan.
- Daftarkan langsung ke KUA tempat akad nikah akan berlangsung.
- Petugas KUA akan melakukan verifikasi dokumen.
- Calon pengantin mengikuti pemeriksaan nikah langsung dengan penghulu KUA.
- Setelah proses selesai, akad nikah dilaksanakan dan KUA mengeluarkan Buku Nikah yang sah.
b. Pendaftaran Online (SIMKAH)
- Buka website resmi SIMKAH: https://simkah4.kemenag.go.id
- Daftar atau login dengan akun email.
- Pilih menu “Daftar Nikah”, isi data calon pengantin, pilih lokasi KUA, tanggal, dan jam akad.
- Unggah dokumen persyaratan digital.
- Cetak bukti pendaftaran dan bawa serta dokumen asli ke KUA untuk verifikasi.
Biaya Resmi Pendaftaran Nikah di KUA
Menurut ketentuan resmi yang berlaku melalui SIMKAH dan kebijakan Kementerian Agama RI:
- Gratis apabila akad nikah dilakukan di kantor KUA pada hari kerja.
- Biaya Rp 600.000 jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, dan biaya ini harus dibayarkan ke negara melalui bank atau pos sesuai kode billing yang diterbitkan KUA.
Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada SIMKAH Kemenag se-Indonesia.
FAQ, Pertanyaan Umum Tentang Pendaftaran Nikah di KUA Bali
Baca juga: Bupati Subang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas KUA-PPAS 2026
1. Berapa lama proses pendaftaran nikah di KUA?
Umumnya, masyarakat disarankan mendaftar minimal 10 – 15 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Jika pendaftaran dilakukan lebih cepat, verifikasi dokumen dan bimbingan calon pengantin dapat selesai tepat waktu.
2. Apakah bisa daftar nikah beda domisili?
Ya, tetapi calon pengantin harus mengurus rekomendasi nikah dari KUA domisili asal jika ingin menikah di kecamatan lain. Rekomendasi ini merupakan salah satu persyaratan administrasi.
3. Kapan batas maksimal mendaftar sebelum akad?
Sebagaimana diatur dalam prosedur umum, pendaftaran dianjurkan minimal 15 hari kerja sebelum hari akad agar proses pemeriksaan dokumen dan bimbingan calon pengantin dapat dilakukan dengan lancar.
4. Apakah semua layanan di KUA gratis?
Layanan dasar pencatatan nikah gratis jika dilakukan di kantor KUA pada jam kerja. Biaya hanya muncul jika akad nikah digelar di tempat lain di luar kantor.
Kantor Urusan Agama (KUA) di Bali memainkan peran penting dalam pelayanan administrasi keagamaan, terutama bagi masyarakat yang akan menikah, mencatat rujuk, mengurus wakaf, atau mencari konsultasi keluarga. Dengan keberadaan jaringan kantor di setiap kecamatan dan layanan online melalui SIMKAH, proses pendaftaran nikah dan layanan lainnya dapat dilakukan lebih mudah dan efisien.
Informasi alamat, kontak, layanan utama, serta syarat administratif di atas memberikan gambaran lengkap bagi siapa pun yang hendak mengakses layanan KUA di Bali. Dengan memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, calon pengantin dan masyarakat luas dapat memanfaatkan layanan publik ini dengan tepat, cepat, dan sesuai aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber