BALI - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali resmi membatasi akses kendaraan berat bersumbu tiga yang hendak masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Langkah ini diambil sebagai respons atas kerusakan parah di jalur utama Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di kawasan Pasar Bajera, Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Pemkot Denpasar Berkomitmen Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik
Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta, mengatakan bahwa larangan ini diberlakukan khusus untuk kendaraan muatan besar seperti truk tronton dan kontainer selama masa perbaikan jalan berlangsung. Ia menegaskan bahwa saat ini tidak tersedia jalur alternatif yang memadai untuk kendaraan dengan dimensi dan beban besar.
Baca juga: SPM Jadi Prioritas, Pemkot Denpasar Evaluasi Layanan Dasar Lewat Monev Triwulan II
“Terutama untuk sumbu tiga, kami tidak bisa terima selama masa perbaikan ini karena tidak ada tempat atau jalan yang cukup untuk mereka bisa ke Denpasar, baik lewat Singaraja maupun Karangasem,” ujar Samsi saat ditemui di Badung, Kamis (10/7).
Samsi menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan dengan muatan besar diimbau untuk menyesuaikan beban angkutnya dengan cara memindahkan muatan ke kendaraan lebih kecil agar tetap bisa melanjutkan perjalanan menuju wilayah Bali.
Menurutnya, muatan yang diangkut kendaraan berat umumnya berupa bahan bangunan. Namun, sejumlah kabupaten yang menjadi jalur lintasan menyatakan tidak sanggup menahan beban kendaraan besar tersebut, sehingga pembatasan ini dinilai sebagai langkah yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga: Polsek Denpasar Selatan Amankan Dua Pelaku Curanmor
“Beberapa daerah tidak mampu menopang beban angkutan besar. Maka itu, kami mohon para pengusaha dan pengemudi angkutan barang dapat menyesuaikan, demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Hingga saat ini, perbaikan jalan di kawasan Bajera terus dilakukan secara bertahap. Dishub Bali juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran distribusi logistik di tengah pembatasan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis