BALI - Untuk menjaga keindahan kota, Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban alat promosi yang dipasang sembarangan di ruang publik, Rabu (2/7/2025). Penertiban dilakukan di sejumlah titik padat seperti Jalan Teuku Umar, Imam Bonjol, Raya Sesetan, dan Pesanggaran.
Baca juga: Jadi Biang Kemacetan, Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Patung Titi Banda
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan 33 pamflet, 40 banner, 12 spanduk, 2 baliho, 1 umbul-umbul, dan 1 papan nama yang dinilai mengganggu estetika kota karena dipasang di tempat yang tidak semestinya, bahkan sebagian sudah kadaluarsa.
Kepala Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyebut penertiban ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang tertib, bersih, dan nyaman. Ia juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Baca juga: Kapal Feri KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
“Denpasar adalah rumah kita bersama, mari jaga keindahannya,” tegasnya.
Baca juga: Imigrasi Denpasar Gandeng Aparat Desa Awasi WNA, Antisipasi Penyalahgunaan Izin Tinggal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Denpasarkota.go.id