Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 MARET 2026 • 10:55 WIB

Resmi! UMP Bali 2026 Naik Jadi Rp3,2 Juta, Badung Punya UMK Tertinggi

Resmi! UMP Bali 2026 Naik Jadi Rp3,2 Juta, Badung Punya UMK TertinggiIlustrasi UMK-UMP

BALI - Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan. Angka tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menjadi standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh wilayah provinsi

Penetapan UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, serta perwakilan serikat pekerja

Kenaikan upah minimum ini menjadi perhatian bagi pekerja dan pelaku usaha di Bali, mengingat sektor ekonomi daerah yang sangat bergantung pada pariwisata mulai kembali tumbuh setelah beberapa tahun terdampak pandemi. Dengan adanya peningkatan upah minimum, pemerintah daerah berharap daya beli masyarakat dapat meningkat sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

Baca juga: Berapa UMP Jakarta 2026? Ini Rincian Nominal, Persentase Kenaikan, dan Faktor Penentu!

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMP Bali 2026 mengalami kenaikan sekitar 7,04 persen. Pada tahun 2025, UMP Bali tercatat sebesar Rp2.996.561 per bulan, sedangkan pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp3.207.459. Dengan demikian terdapat tambahan sekitar Rp210.898 per bulan bagi pekerja. 

Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan tingkat upah dengan kondisi ekonomi terbaru. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi pasar tenaga kerja di daerah.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan agar kebijakan pengupahan tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga tetap realistis bagi dunia usaha. Hal ini penting mengingat Bali merupakan daerah yang memiliki banyak sektor usaha berbasis pariwisata, mulai dari hotel, restoran, hingga industri jasa.

Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah. Besaran UMK biasanya lebih spesifik karena mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal seperti biaya hidup, tingkat investasi, serta perkembangan industri di wilayah tersebut.

Berikut daftar UMK Bali tahun 2026 yang resmi berlaku mulai awal tahun:

1. Kabupaten Badung: Rp3.791.002 per bulan
2. Kota Denpasar: Rp3.499.879 per bulan
3. Kabupaten Gianyar: Rp3.316.798 per bulan
4. Kabupaten Tabanan: Rp3.287.679 per bulan
5. Kabupaten Bangli: Rp3.207.459 per bulan
6. Kabupaten Buleleng: Rp3.207.459 per bulan
7. Kabupaten Jembrana: Rp3.207.459 per bulan
8. Kabupaten Karangasem: Rp3.207.459 per bulan
9. Kabupaten Klungkung: Rp3.207.459 per bulan 

Baca juga: UMP Riau 2026 Naik 7,74 Persen, Dumai Tetap Jadi Daerah dengan UMK Tertinggi

Dari daftar tersebut terlihat bahwa Kabupaten Badung memiliki UMK tertinggi di Bali, sementara beberapa kabupaten lainnya mengikuti besaran UMP provinsi.

Tidak semua kabupaten menetapkan UMK yang berbeda dari UMP provinsi. Pemerintah Provinsi Bali menetapkan bahwa 5 kabupaten mengikuti standar UMP, karena hasil perhitungan UMK di wilayah tersebut berada di bawah nilai UMP.

Kelima kabupaten tersebut adalah:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber Berita

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Resmi! UMP Bali 2026 Naik Jadi Rp3,2 Juta, Badung Punya UMK Tertinggi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!