Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 14 JANUARI 2026 • 10:35 WIB

Satpol PP Denpasar Gas Pol Penertiban Baliho dan Spanduk Ilegal

Satpol PP Denpasar Gas Pol Penertiban Baliho dan Spanduk IlegalKUKM, Satpol PP, menertibkan baliho-baliho yang tidak sesuai ketentuan (13/1) (humasdps)

BALI - Pemerintah Kota Denpasar terus menunjukkan komitmennya menjaga wajah kota tetap rapi, tertib, dan nyaman. Melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar, penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, pamflet, hingga umbul-umbul yang dipasang tidak sesuai aturan kembali digelar, Selasa (13/1).

Baca juga: Kemacetan di Pasar Talang Banjar, Satpol PP Jambi Akan Tertibkan PKL Liar Kembali

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sekaligus langkah konkret menjaga estetika kota di tengah padatnya aktivitas masyarakat. Kepala Bidang KUKM Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menyampaikan bahwa penataan media promosi di ruang publik bukan sekadar soal aturan, tetapi juga menyangkut kenyamanan dan keselamatan bersama.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan kota, dan kenyamanan masyarakat. Media promosi yang dipasang sembarangan bisa mengganggu pemandangan kota, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Penertiban dilakukan secara terpadu dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama yang memiliki tingkat aktivitas tinggi. Lokasi tersebut meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Veteran, Jalan Patimura, Jalan Suli, Jalan Sari Gading, Jalan Nangka Selatan, hingga Jalan Arjuna. Kawasan-kawasan ini kerap menjadi titik pemasangan reklame tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, terutama di fasilitas umum.

Baca juga: Satpol PP dan PPSU Tertibkan Kandang Unggas yang Mengganggu Lingkungan di Cipinang Melayu

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Satpol PP tidak hanya menurunkan media promosi yang melanggar, tetapi juga melakukan pendataan sebagai bagian dari penegakan aturan. Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan 2 baliho, 35 pamflet, 25 banner, 29 spanduk, serta 1 umbul-umbul yang dinilai melanggar ketentuan.

Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bukan aksi sesaat, melainkan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir pelanggaran berulang sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik.

“Penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif. Kami juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan terus mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar memahami serta mematuhi aturan pemasangan media promosi,” jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Dua Lokasi

Media reklame yang telah ditertibkan selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebagai barang bukti. Bagi pemilik reklame yang merasa keberatan atau ingin melakukan klarifikasi, Satpol PP membuka ruang dialog dengan syarat membawa bukti kepemilikan dan kelengkapan perizinan yang sah.

Melalui penertiban ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota semakin meningkat. Kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya diharapkan tetap tampil rapi, aman, dan nyaman, tanpa mengesampingkan nilai-nilai kearifan lokal.

Dengan dukungan semua pihak, penataan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga komitmen bersama demi menciptakan Denpasar yang tertib, estetik, dan layak huni bagi semua. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Denpasarkota.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satpol PP Denpasar Gas Pol Penertiban Baliho dan Spanduk Ilegal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!