Rabu, 11 MARET 2026 • 16:30 WIB

Lengkap! Daftar Kantor Pajak di Bali Beserta Alamat dan Cara Ambil Antrean Online

Author

Pelayanan Pajak Madya Kota Denpasar (rika riyanti/baliexpress.jawapos.com)

BALI - Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang tinggal maupun berusaha di Bali, mengetahui lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sangat penting untuk mengurus berbagai administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki beberapa unit layanan di Pulau Dewata, mulai dari KPP Pratama, KPP Madya, hingga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Setiap kantor tersebut melayani berbagai kebutuhan perpajakan masyarakat, seperti aktivasi EFIN, pembuatan NPWP, pelaporan SPT Tahunan, hingga konsultasi perpajakan. Agar pelayanan lebih tertib, DJP juga menyediakan sistem antrean online melalui situs Kunjung Pajak sehingga wajib pajak tidak perlu datang terlalu pagi atau menunggu lama di lokasi.

Unit pelayanan pajak di Bali berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Bali. Beberapa kantor utama yang melayani masyarakat antara lain KPP Madya Denpasar, beberapa KPP Pratama, serta sejumlah KP2KP yang tersebar di beberapa kabupaten.

1. KPP Madya Denpasar. KPP Madya Denpasar merupakan kantor pajak yang biasanya melayani wajib pajak badan skala menengah hingga besar.

Baca juga: Mengenal Pajak Warisan di Indonesia: Dampak pada Keluarga dan Masyarakat

  • Alamat: Jalan Raya Puputan No.29, Renon, Denpasar, Bali
    Telepon: (0361) 227333 / 262222
    Jam operasional: Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WITA

Kantor ini melayani administrasi perpajakan bagi perusahaan besar yang memiliki kontribusi pajak signifikan di wilayah Bali.

2. KPP Pratama Badung Selatan. KPP Pratama Badung Selatan melayani wajib pajak orang pribadi maupun badan di beberapa wilayah Badung.

  • Telepon: (0361) 246775 / 221318
    Email: kpp.905@pajak.go.id

Kantor ini berada di bawah Kanwil DJP Bali dan melayani berbagai kebutuhan perpajakan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Badung Selatan.

3. KPP Pratama Badung Utara. Wilayah kerja kantor ini mencakup beberapa kecamatan seperti Mengwi, Abiansemal, Petang, dan Kuta Utara.

  • Telepon: (0361) 230010
    Email: kpp.906@pajak.go.id

Layanan yang diberikan meliputi administrasi perpajakan bagi wajib pajak di wilayah Badung bagian utara.

4. KPP Pratama Gianyar. KPP ini melayani wajib pajak yang berada di beberapa kabupaten di Bali timur.

Baca juga: Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Operasi Gabungan

Wilayah kerja:

  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Karangasem
  • Alamat: Jl. Dharma Giri, Buruan, Blahbatuh, Gianyar
    Telepon: (0361) 943586

5. KPP Pratama Tabanan. Kantor ini melayani wilayah Tabanan dan Jembrana.

  • Alamat: Jalan Gatot Subroto No.2, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Bali
    Telepon: (0361) 9314795
    Jam operasional: Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WITA

Kantor KP2KP di Bali

Selain KPP Pratama, DJP juga menyediakan unit layanan kecil bernama KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan). Kantor ini biasanya berada di daerah yang cukup jauh dari KPP utama.

KP2KP Kerobokan

Baca juga: Wadir CV Titian Hijrah Azam Bandjar Kembalikan Rp 1,1 M Setelah Berstatus Terdakwa, Diadili karena Gemplang Pajak

  • Alamat: Jl. Raya Uluwatu No.04, Tuban, Kuta, Badung, Bali 80361
    Telepon: (0361) 705768
    Jam operasional: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

Wilayah kerja: Kecamatan Kuta Utara.

KP2KP Kerobokan juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan melalui WhatsApp Center untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.

KP2KP Ubud

  • Alamat: Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582
    Telepon: (0361) 978523 / 978498
    Jam operasional: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

KP2KP Ubud melayani masyarakat di wilayah sekitar Ubud dan sekitarnya.

KP2KP Negara

  • Alamat: Jl. Mayor Sugianyar No.11, Dauhwaru, Negara, Jembrana, Bali 82218
    Telepon: (0365) 41121
    Jam operasional: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

KP2KP ini menjadi titik layanan pajak bagi masyarakat di Kabupaten Jembrana.

Baca juga: Mau Urus Pajak? Cek Lokasi KPP Pratama dan KP2KP Terdekat di Seluruh Wilayah Jambi

Layanan Perpajakan yang Bisa Dilakukan di Kantor Pajak

Meski saat ini banyak layanan pajak dapat diakses secara online, beberapa kebutuhan administrasi masih memerlukan kunjungan langsung ke kantor pajak. Beberapa layanan yang dapat dilakukan secara tatap muka antara lain:

1. Aktivasi EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) diperlukan untuk menggunakan layanan perpajakan online seperti e-Filing dan e-Billing. Aktivasi biasanya dilakukan sekali dengan datang langsung ke KPP sambil membawa KTP dan NPWP.

2. Pendaftaran atau Cetak Ulang NPWP

Wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP dapat mengajukan cetak ulang di kantor pajak dengan membawa identitas diri.

3. Pelaporan SPT Tahunan

Meski pelaporan SPT bisa dilakukan secara online, sebagian wajib pajak masih memilih datang ke kantor pajak untuk mendapatkan bantuan petugas.

4. Pemindahbukuan Pajak

Baca juga: Jangan Sampai Kena Denda! Cek Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 23 Februari 2026: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet

Layanan ini digunakan ketika terjadi kesalahan pembayaran pajak sehingga perlu dipindahkan ke jenis pajak lain.

5. Konsultasi Perpajakan

Petugas di KPP juga melayani konsultasi terkait kewajiban pajak, termasuk pengisian SPT, kewajiban pajak usaha, hingga peraturan terbaru.

Cara Mengambil Tiket Antrean Online melalui Kunjung Pajak

Agar pelayanan lebih tertib dan tidak terjadi penumpukan antrean, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan sistem antrean online melalui situs Kunjung Pajak.

Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Pajak Disorot Lagi, KPK Diminta Usut Dugaan Suap dan Manipulasi di KPP

  1. Buka situs resmi kunjung.pajak.go.id
  2. Pilih menu Daftar Kunjungan
  3. Pilih kantor pajak tujuan
  4. Tentukan jenis layanan yang dibutuhkan
  5. Pilih tanggal dan jam kunjungan yang tersedia
  6. Isi data diri seperti nama, NPWP, dan nomor telepon
  7. Simpan bukti pendaftaran atau kode QR

Setelah mendaftar, wajib pajak cukup datang sesuai jadwal dan menunjukkan kode QR kepada petugas di kantor pajak.

Tips Agar Urusan Pajak Berjalan Lancar

Sebelum datang ke kantor pajak, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan agar proses administrasi berjalan lebih cepat.

1. Siapkan Dokumen Penting. Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain, KTP asli dan fotokopi, NPWP, Bukti potong pajak, Dokumen usaha (jika wajib pajak badan)

Baca juga: Mengenal Pajak Warisan di Indonesia: Dampak pada Keluarga dan Masyarakat

2. Datang Sesuai Jadwal. Jika sudah mengambil antrean melalui Kunjung Pajak, datanglah sesuai waktu yang dipilih agar tidak kehilangan slot layanan.

3. Pastikan Data Pajak Lengkap. Pastikan data penghasilan atau transaksi pajak sudah disiapkan sebelum konsultasi atau pelaporan.

4. Gunakan Layanan Online Jika Memungkinkan. Beberapa layanan seperti pelaporan SPT Tahunan sebenarnya bisa dilakukan secara online melalui DJP Online sehingga tidak perlu datang ke kantor.

Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia, baik melalui kantor pajak maupun kanal digital.

Baca juga: Cara Menghapus NPWP Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Kena Pajak

Selain datang langsung ke kantor, wajib pajak juga bisa menghubungi kontak resmi kantor pajak, email, atau layanan konsultasi yang disediakan untuk mendapatkan informasi perpajakan.

Dengan memahami lokasi kantor pajak, jenis layanan yang tersedia, serta cara mengambil antrean online, masyarakat diharapkan dapat mengurus kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, tertib, dan efisien.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber Berita

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU